Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the Policy to the contrary, it is noted and agreed that this Insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations being made to the property insured whereby the risk of damage is increased, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within 30 days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.
KLAUS PERUBAHAN (30 HARI)
Terlepas dari segala sesuatu yang terkandung dalam ketentuan cetak Polis yang bertentangan, dicatat dan disepakati bahwa Asuransi ini tidak akan berprasangka dalam hal terjadi perubahan apa pun pada properti yang diasuransikan di mana risiko kerusakan meningkat, asalkan risiko kerusakan meningkat, asalkan pemberitahuan dari perubahan tersebut diberikan kepada Penanggung dalam waktu 30 hari sejak dimulainya perubahan tersebut dan tambahan premi yang dibayarkan, jika diperlukan sejak tanggal perubahan tersebut.