KLAUSUL BIAYA-BIAYA ARSITEK, SURVEYOR DAN KONSULTAN/ ARCHITECTS, SURVEYORS AND ENGINEERS EXPENSES CLAUSE

Dengan ini disetujui bahwa :

  1. Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah
    pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing.
  2. Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.

***

It is hereby agreed that :

  1. The insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect of
    Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exeeding 5% of the individual sums insured.
  2. The insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not for preparing any claim, it is being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.
Iklan

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang dikenal sebagai over-insurance (asuransi berlebihan) atau under-insurance (asuransi kurang). Perbedaan antara keduanya dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi pemegang polis. Dalam artikel ini, kita akan…

Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA

Pada saat mengajukan pinjaman atau kredit, banyak bank atau lembaga keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari jaminan kredit. Beban asuransi yang dikenakan pada jaminan kredit tersebut seringkali menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi banyak nasabah. Artikel ini akan membahas mengapa nasabah kredit dikenakan beban asuransi pada jaminan kreditnya. ✅ Melindungi Lembaga Keuangan…

Read More MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA

ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH

Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti: Takaful Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam membayar premi dan memberikan manfaat perlindungan jika terjadi risiko. Mudarabah Adalah salah satu prinsip investasi dalam asuransi syariah. Dalam mudarabah, peserta (muqarib) menyediakan modal, sementara…

Read More ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s