Dengan ini disetujui bahwa pada saat terjadi kebakaran atau rangkaian kebakaran yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kejadian yang sama mengikuti risiko yang dijamin, termasuk kebakaran yang mengancam harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung berhak mendapat penggantian atas :
- Biaya nyata atas bahan yang digunakan dan/atau rusak dalam pemadaman atau mengendalikan atau usaha untuk memadamkan atau mengendalikan suatu
kebakaran. - Biaya seluruh pakaian dan/atau barang pribadi yang rusak dan/atau hilang sebagai akibat kebakaran dan/atau perlawanan, pemadaman atau pengedalian atau usaha melawan atau memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut kecuali jika
dipertanggungkan secara khusus pada jenis pertanggungan lain. - Biayanyata lainnya (termasuk gaji dan sejenisnya untuk usaha atau pemadaman atau pengedalian atau usaha untuk melawan atau memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut dan/atau melokalisir kebakaran tersebut).
***
It is hereby agreed that in the event of fire or series of fires arising directly or indirectly from the same occurrence following insured perils, including fire threatening to involve the property insured, the Insured shall be entitled to recover :
- The actual cost of materials used and/or damaged in extinguishing or controlling or attempting to extinguish or control any such fire.
- The cost of all clothing and/or personal effects damaged and/or lost as a result of such fire and/or fighting , extinguishing or controlling or attempting to fight or extinguish or control such fire unless more specifically insured elsewhere
- All other actual expenses (including wages and the like paid for fighting, extinguishing or controlling or attempting to fight, extinguish or control such fire and/or localizing such fire)
OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang dikenal sebagai over-insurance (asuransi berlebihan) atau under-insurance (asuransi kurang). Perbedaan antara keduanya dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi pemegang polis. Dalam artikel ini, kita akan…
Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSIMENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
Pada saat mengajukan pinjaman atau kredit, banyak bank atau lembaga keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari jaminan kredit. Beban asuransi yang dikenakan pada jaminan kredit tersebut seringkali menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi banyak nasabah. Artikel ini akan membahas mengapa nasabah kredit dikenakan beban asuransi pada jaminan kreditnya. ✅ Melindungi Lembaga Keuangan…
Read More MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYAISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH
Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti: Takaful Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam membayar premi dan memberikan manfaat perlindungan jika terjadi risiko. Mudarabah Adalah salah satu prinsip investasi dalam asuransi syariah. Dalam mudarabah, peserta (muqarib) menyediakan modal, sementara…
Read More ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH