KLAUSUL PEMBEBASAN RATA-RATA / AVERAGE RELIEF CLAUSE

Dengan ini disetujui bahwa setiap butir yang dipertanggungkan pada Polis ini dinyatakan masingmasing akan tunduk pada ketentuan rata-rata sebagai
berikut:

Jika pada saat pemulihan menunjukkan jumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari biaya telah terjadi pada pemulihan atas seluruh dari harta benda yang terjamin oleh butir telah hancur tersebut melebihi harga pertanggungan pada saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan atau pada saat mulainya setiap kehancuran atau kerusakan pada harta benda tersebut oleh bahaya lain yang dipertanggungkan maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk perbedaannya antara harga pertanggungan dan harga yang menunjukkan biaya pemulihan atas seluruh harta benda dan akan menanggung proporsional atas kerugian sesuai dengan itu.

***

It is hereby agreed that each item insured under this Policy is declared to be separately subject to the following condition of average :

If at the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five percent) of the cost which would have been incurred in reinstatement of the whole of the property covered by such item had been destroyed exceeds the sum insured hereon at the breaking out of any perils hereby insured against or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby insured against then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

Iklan

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang dikenal sebagai over-insurance (asuransi berlebihan) atau under-insurance (asuransi kurang). Perbedaan antara keduanya dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi pemegang polis. Dalam artikel ini, kita akan…

Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA

Pada saat mengajukan pinjaman atau kredit, banyak bank atau lembaga keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari jaminan kredit. Beban asuransi yang dikenakan pada jaminan kredit tersebut seringkali menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi banyak nasabah. Artikel ini akan membahas mengapa nasabah kredit dikenakan beban asuransi pada jaminan kreditnya. ✅ Melindungi Lembaga Keuangan…

Read More MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA

ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH

Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti: Takaful Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam membayar premi dan memberikan manfaat perlindungan jika terjadi risiko. Mudarabah Adalah salah satu prinsip investasi dalam asuransi syariah. Dalam mudarabah, peserta (muqarib) menyediakan modal, sementara…

Read More ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s