“Exception 1.b. of the Policy Wording is amended to read :
The company shall not be liable for loss or damage due to fraud or dishonesty on the part of any authorized representative of the Insured.”
KLAUSUL PENGECUALIAN KECURANGAN DAN KETIDAK-JUJURAN
Dicatat dan disetujui bahwa Pengecualian Polis no. 1 butir (b) diubah menjadi:
Perusahaan tidak bertanggung-jawab atas ganti rugi untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kecurangan atau ketidak-jujuran dari wakil yang diberi kuasa oleh Tertanggung.

Iklan