In the event of a claim being under this Insurance, this Policy shall include Fees, Cost or Expense incurred in Prosecuting/Defending up to an amount not exceeding the Limit of Liability of such fees being reasonably incurred in:
a) providing satisfactory proof of pecuniary loss sustained by the employer
b) preparation of a detailed statement as required under this Provided that the term
Prosecuting/Defending under this clause shall mean a professional Prosecutor approved by both the Insurer and the Insured.
Provided that the liability of the Insurer hereunder shall not exceed IDR10,000,000.-
KLAUSUL UPAH, ONGKOS ATAU BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT PROSES PENUNTUTAN/PEMBELAAN
Dalam hal terjadi klaim pada Asuransi ini, Polis ini akan menjamin upah, ongkos atau biaya yang timbul pada proses penuntutan / pembelaan sampai dengan jumlah yang tidak melebihi batas tanggung jawab dari biaya tersebut secara wajar yang timbul dari :
a) Penyediaan bukti yang memuaskan dari kerugian uang yang dialami oleh Tertanggung
b) Penyusunan laporan secara terperinci sebagaimana disyaratkan oleh ini.
Dengan syarat dalam hal penuntutan / pembelaan dalam klausul ini berarti suatu penuntut umum profesional yang disetujui oleh kedua Penanggung dan Tertanggung.
Dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak melebihi IDR10,000,000.-