ACCOUNT RECEIVABLE

Subject to the limit of &CLVR1C any one occurrence any one location, this Policy insures in respect of any location of the Insured within the Territorial Limits of this Policy :

  1. a. All sums due to the Insured from customers provided the Insured is unable to effect collection as the direct result of loss of or damage to records of accounts receivable;
    b. Interest charges on any loan to offset impaired collections pending repayment of such sums made uncollectible by such loss or damage;
    c. Collection expense in excess of normal collection cost and made necessary because of such loss or damage;
    d. Other expenses, when reasonably incurred by the Insured in re-establishing records of accounts receivable following such loss or damage.

2. Removal

Such insurance as is afforded by this Policy applies while the records of accounts receivable are being removed to and while at a place of safety because of imminent danger of loss or damage and while being returned from such place.

3. Exclusions

This Policy does not apply :
a. to loss due to bookkeeping, accounting or billing errors or omissions ;
b. to loss, the proof of which as to factual existence, is dependent upon an audit of records or an inventory computation; but this shall not preclude the use of such procedures in support of claim for loss which the Insured can prove through evidence wholly apart therefrom which is due to a risk of loss to records of accounts receivable not otherwise excluded hereunder;
c. to loss, due to alteration, falsification, manipulation, concealment, destruction or disposal of records of accounts receivable committed to conceal the wrongful giving, taking, obtaining or witholding of money securities or other property but only to the extent of such wrongful giving, taking, obtaining or witholding.

4. Inpection and Audit

The Insurer shall be permitted to inspect thepremises and to examine and audit the Insured’s books and records at any time during the period of insurance and any extension thereto, and to verify the amount of recoveries of accounts receivable on which the Insurer has made any settlement.

5. Recoveries

After payment of loss all amounts recovered by the Insured on accounts receivable for which the Insured has been indemnified shall belong and be paid to the insurer by the Insured upto the total amount of loss paid by the Insurer but all recoveries in excess of such amounts shall belong to the Insured.

6. Deductions

There shall be deducted from the total amountof accounts receivable, however established, the amounts of such accounts evidenced by records not lost or damaged, or otherwise established or collected by the Insured, and an amount to allow for propable bad debts which would normally have been uncollectible by the Insured. All unearned interest and service shall be deducted.

Iklan

PIUTANG

Dengan maksimum pertanggungan sebesar &CLVR1C untuk setiap kejadian pada setiap lokasi, Polis ini menjamin perihal lokasi dari Tertanggung selama dalam Batas Teritorial dalam Polis ini:

  1. a. Semua jumlah yang harus dilunasi kepada Tertanggung oleh pelanggan yang tidak dapat dikumpulkan oleh Tertanggung sebagai hasil langsung akibat kerugian maupun kerusakan dari pencatatan piutang.
    b. Biaya bunga atas setiap pinjaman untuk menutupi kerugian akibat penundaan pemungutan pembayaran atas suatu jumlah yang tertagih akibat kerugian atau kerusakan
    c. Pengeluaran atas biaya pengumpulan yang melebihi biaya pengumpulan normal yang dibutuhkan sebagai akibat terjadinya kerugian atau kerusakan
    d. Pengeluaran atas biaya-biaya lainnya yang terjadi secara wajar oleh Tertanggung dalam usaha membuat kembali laporan pencatatan piutang akibat terjadinya kerusakan atau kerugian

2. Pemindahan

Jaminan yang diberikan Polis ini juga berlaku ketika pencatatan piutang sedang dipindahkan ke dan ketika berada di tempat yang aman dalam rangka menghindari bahaya kerugian maupun kerusakan yang akan terjadi dan jaminan ini berlaku juga pada saat proses pengembalian dari tempat tersebut.

3. Pengecualian

Polis ini tidak berlaku:
a. Atas kerugian yang disebabkan karena kesalahan pembukuan, pencatatan, kesalahan penagihan maupun kelalaian
b. Atas kerugian, yang pembuktian atas faktanya tergantung pada audit pencatatan atau perhitungan inventaris; namun hal ini tidak akan menghalangi prosedur dalam mendukung klaim atas kerugian apabila dapat dibuktikan oleh Tertanggung melalui bukti yang sepenuhnya terpisah dari yang penyebab risiko atas kerugian pada pencatatan rekening piutang yang tidak dikecualikan di bawah ini.
c. Atas kerugian, yang disebabkan oleh perubahan, pemalsuan, manipulasi, penyembunyian, pemusnahan atau pembuangan pencatatan rekening piutang yang dilakukan untuk menyembunyikan kesalahan dalam pemberian, pengambilan, penerimaan, atau penahanan terhadap pengamanan uang maupun harta benda namun hanya dalam hal yang mencakup kesalahan dalam pemberian, pengambilan, penerimaan, atau penahanan.

4. Pemeriksaan dan Audit

Penanggung dapat melakukan inspeksi atas lokasi Tertanggung dan untuk memeriksa dan mengaudit buku-buku dan catatan Tertanggung kapanpun selama periode Asuransi dan dalam perpanjangannya, dan untuk memeriksa jumlah pemulihan dari pencatatan piutang dimana Penanggung membuat kesepakatan sebelumnya.

5. Ganti Rugi

Setelah pembayaran atas kerugian pada pencatatan piutang Tertanggung dipulihkan seluruhnya oleh pemilik hutang dimana Tertanggung telah menerima ganti rugi dari Penanggung maka pembayaran tersebut harus dibayarkan kepada Penanggung oleh Tertanggung sampai dengan jumlah seluruh kerugian yang dibayarkan dibayarkan oleh Penanggung namun apabila terdapat kelebihan dari jumlah ganti rugi yang diterima maka menjadi milik Tertanggung.

6. Pengurangan

Akan terdapat pengurangan atas Jumlah total dari pencatatan piutang, meskipun telah ditetapkan, jumlah nilai dari akun tersebut dibuktikan dengan catatan tidak adanya kerugian maupun kerusakan, atau sebaliknya yang ditetapkan atau dikumpulkan oleh Tertanggung, dan suatu jumlah yang memungkinkan terjadinya kredit macet yang biasanya tidak dapat dikumpulkan oleh Tertanggung. Semua bunga dan layanan yang belum diperoleh harus dikurangkan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s