Notwithstanding anything contained to the contrary this insurance is extended to cover the employee against death and permanent disablement caused by any unforeseen, unintended, and unexpected event from outside source which occurs suddenly and at a defined place, resulting in bodily injury which can be medically ascertained during the period of transit.
Table of Benefit
- Death and Permanent Total – Maximum IDR 10,000,000.- Disablement per employee per event
KLAUSUL PERLUASAN JAMINAN KECELAKAAN DIRI (kematian & ketidakmampuan maks. Rp 10,000,000.-)
Menyimpang dari apapun yang bertentangan yang terdapat di dalam polis ini, jaminan polis ini diperluas untuk menjamin Karyawan terhadap kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh setiap kejadian dari sumber luar yang tidak terduga, tidak diinginkan dan tidak dapat diramalkan yang terjadi secara tiba-tiba dan pada tempat yang dapat ditentukan, yang berakibat pada cedera tubuh yang dapat dipastikan secara medis selama dalam masa pengiriman.
Tabel Manfaat
- Kematian dan Ketidakmampuan – Maksimum Rp 10,000,000.- secara Menyeluruh yang untuk setiap karyawan bersifat Tetap untuk setiap kejadian
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)