THEFT BY DECEPTION (CHEATING)

The Company shall not be liable for any loss or damage caused by or attributed to the act of cheating by any person within the meaning of the definition of the offence of cheating set out in the Penal Code.


Cheating as defined in the Penal Code is as follows :

“Whoever, by deceiving any person, fraudulently or dishonestly induces the person so deceived to deliver any property or intentionally induces the person so deceived to do or omit to do anything which he would not do or omit if he were not deceived, and which act or omission causes or is likely to cause damage or harm to that person in body, mind, reputation or property, is said to ‘cheat’.”

Iklan

KLAUSUL PENCURIAN DENGAN PENIPUAN (KECURANGAN)

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau dikaitkan dengan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh setiap orang dalam arti yang didefinisikan sebagai berikut:


“Siapa pun, dengan melakukan penipuan terhadap setiap orang, curang atau tidak jujur menghasut orang sehingga tertipu untuk menyerahkan harta benda atau sengaja menghasut orang sehingga tertipu untuk melakukan atau mengabaikan untuk melakukan apapun yang tidak akan Ia lakukan atau mengabaikan jika Ia tidak tertipu, dan yang bertindak atau penyebab kelalaian atau mungkin menyebabkan kerusakan atau membahayakan orang itu pada tubuh, pikiran, reputasi atau harta benda, dapat dikatakan ‘menipu’.”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s