Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the Policy to the contrary, it is noted and agreed that :
- New additional location(s) is automatically covered with the maximum limit of Total Sum Insured of IDR 1.000.000.000.- any one location and IDR10.000.000.000.- in aggregate, which is excluded :
Private Warehouse, Location in Zone 5 Maipark and Located in area with flood history in the past 7 years - Increase of sum insured is automatically agreed by Insurer(s) with the maximum limit of increase of 25% of Total Sum Insured per location Provided that notice of such additional location(s) and sum insured increment be given to the Insurer(s) within 30 days of the commencement of such addition and increase, and additional premium paid.
Iklan
KLAUSUL KENAIKAN HARGA PERTANGGUNGAN DAN/ATAU PENAMBAHAN LOKASI
Dengan mengesampingkan segala yang terkandung dalam polis lain yang bertentangan, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa :
- Pertanggungan ini secara otomatis menjamin penambahan lokasi (lokasi-lokasi) baru dengan limit maksimum harga pertanggungan secara keseluruhan adalah Rp. 1,000,000,000 setiap lokasi dan Rp 10,000,000,000.- secara keseluruhan dengan mengecualikan :
Gudang pribadi, lokasi yang berada di Zona 5 Maipark dan lokasi dengan sejarah banjir dalam 7 tahun terakhir. - Penanggung menyetujui pertanggungan ini secara otomatis terhadap kenaikan harga pertanggungan sebesar 25% dari Harga Pertanggungan secara keseluruhan untuk setiap lokasi dengan persyaratan penambahan lokasi dan harga pertangungan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 30 hari dari hari sejak dimulainya penambahan dan kenaikan tersebut dengan tambahan pembayaran premi.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)