It is understood and agreed that the Insurance under this section extends to cover the Breakage of all fixed Glass, Solar Panels, Floodlights, Double Glazed units and/or mirrors, including neon and other illuminated signs, fixed glass in furniture, glass table tops and fixed glass shelves.
This extension is deemed to include the cost of boarding up if necessary, the cost of lettering, sign writing or decorating in order to reinstate glass containing such decoration and including damage to display windows, window frames and doors.
KLAUSUL KERUSAKAN KACA
Dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada semua Kaca yang terpasang permanen, Panel Surya, Lampu Sorot, Unit Kaca Ganda dan/atau Cermin, termasuk neon dan alat penerangan lain, kaca yang terpasang di furnitur, meja dengan permukaan terbuat dari kaca, dan rak kaca.
Perluasan ini termasuk biaya atas penyelamatan barang jika dibutuhkan, biaya penulisan. Penulisan maupun Pendekorasian Sign dalam hal mengembalikan peralatan yang mengandung kaca seperti dekorasi dan termasuk kerusakan pada layar jendela, bingkai jendela, dan pintu.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)