Both the Insured and the Company are entitled to terminate this insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given by registered letter.
When the Insurer terminates the insurance, he is obligated to return pro-rata premium for the unexpired period of insurance.
If it is the Insured who terminates the insurance, premium will be calculated on the short term rate laid down in the Fire Insurance Tariff of Indonesia for the completed period of insurance.
KLAUSUL PEMBATALAN 30 HARI
Baik Tertanggung maupun Penanggung berhak untuk membatalkan pertanggungan ini dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis 30 hari sebelumnya.
Apabila Penanggung yang membatalkan pertanggungan, maka Penanggung wajib mengembalikan premi yang besarnya proporsional berdasarkan periode asuransi yang belum dijalani.
Apabila Tertanggung yang membatalkan pertanggungan, maka premi akan dihitung dalam jangka pendek untuk periode asuransi yang telah berjalan berdasarkan perhitungan Tarif.