CANCELLATION CLAUSE (30 DAYS)

Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the Policy to the contrary, it is noted and agreed that the Cancellation Clause under this Policy is subject to 30 (thirty) days’ prior notice, except for cancellation of cover against :

  • Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion (4.1B/2007) Endorsement which is subject to & CLVR1C days’ prior notice in writing by registered letter, fax and/or e-mail.

Iklan

KLAUSUL PEMBATALAN (30 HARI)

Dengan tidak mengesampingkan apapun yang bertentangan pada persyaratan dalam Polis yang dicetak, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Klausul Pembatalan dibawah polis ini tunduk pada pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, pengecualian untuk pembatalan terhadap jaminan :

  • Endosemen Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara (4.1B/2007) yang tunduk pada ketentuan pemberitahuan tertulis & CLVR1C hari sebelumnya melalui surat terdaftar, faksimile dan/atau e-mail.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s