It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost and expenses necessarily and reasonably incurred by the Insured following loss of or damage to the property insured :
i) to reconstruct and recompile information (but not for the value to the Insured of the information contained therein);
ii) to extract and compile information required by the Insurer(s) from the Insured’s own records for the purpose of preparing a claim under the Policy but excluding legal, investigation andresearch fees/expenses (including fees/expenses of loss adjuster appointed by the Insured) incurred for the purpose of contesting any issue over the Insurer’s liability under the Policy.
Provided always that :
i) no amount shall be recoverable under this Endorsement if subsequent to the incurrence of any expenses the Insurer(s) shall deny liability for any claim in respect of which the expenses have been incurred (with or without the consent of the Insurer(s));
ii) the liability of the Insurer(s) hereunder shall not exceed & CLVR1C of total sum insured.
KLAUSULA BIAYA PENULISAN KEMBALI CATATAN DAN BIAYA PERSIAPAN KLAIM
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung akibat kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan:
i) menyusun dan menyatukan kembali catatan (tetapi tidak untuk nilai terhadap informasi Tertanggung yang terdapat didalamnya)
ii) meringkas dan menyatukan informasi yang diperlukan oleh Penanggung dari catatan milik Tertanggung untuk keperluan persiapan suatu klaim berdasarkan Polis ini tetapi tidak termasuk biaya atau pengeluaran hukum, investigasi dan penelitian yang timbul untuk keperluan memperkarakan suatu hal mengenai tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini.
Dengan syarat bahwa:
i) tidak ada jumlah yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan klausul ini jika setelah timbulnya biaya tersebut, Penanggung tidak mengakui tanggung jawab atas suatu klaim dalam hal mana biaya tersebut telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan dari Penanggung);
ii) tanggung jawab Penanggung tidak melebihi batas yang dicantumkan dalam Ikhtisar maksimum & CLVR1C dari jumlah nilai pertanggungan.