DEDUCTIBLE/REIMBURSEMENT CLAUSE

Refer to Endorsements for specific Deductible / Reimbursement amounts

A. Each claim for loss or damage shall be adjusted and payments made to the interested parties in accordance with the Policy conditions.
If two or more deductible amounts in the Policy apply to a single occurrence, the total to be deducted shall not exceed the largest deductible applicable.
B. When more than one deductible (on one or more policies) applies to a single occurrence, the deductibles shall combine in a manner resulting in greatest recovery to the Insured, and in no event shall the deductible amount exceed the lesser of the following:

  1. the largest deductible of all policies for which said occurrence results in a loss payable, or;
  2. the point of the Company’s reinsurance attachment.

C. The deductible amounts shall be combined for property damage and time element coverages.
D. Whenever mortgage or lease conditions require insurance protection without deductibles or with deductibles less than are provided herein, the Company agrees to make payment without consideration of the applicable deductible.

The Insured agrees to reimburse the Company for any payments so made within a reasonable time, no later than thirty (30) days after payment is made by the Company.


The combined Contingent Business Interruption and Contingent Extra Expense limit is $20 million per occurrence and $20 million annual aggregate for the peril of flood that causes delay or interruption of river barge transportation.

Iklan

KLAUSUL RISIKO SENDIRI / PEMBAYARAN KEMBALI

Mengacu pada Endorsemen terkait dengan Risiko Sendiri / Jumlah yang dibayarkan kembali
A. Setiap klaim atas kerugian atau kerusakan akan diproses dan pembayaran klaim dilakukan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan kondisi Polis. Jika ada dua atau lebih Risiko Sendiri dalam polis berlaku untuk kejadian tunggal, jumlah risiko sendiri yang dikenakan dalam kejadian tersebut tidak akan melebihi risiko sendiri tertinggi yang berlaku.
B. Bila lebih dari satu risiko sendiri (pada satu polis atau lebih) berlaku untuk kejadian tunggal, risiko sendiri akan digabungkan untuk menghasilkan pemulihan terbesar kepada Tertanggung, dan dalam hal apapun nilai risiko sendiri tidak boleh lebih sedikit dari:

  1. risiko sendiri tertinggi dari semua polis yang menjamin kerugian
    tersebut, atau
  2. “attachment point” dari reasuransi Penanggung

C. Risiko Sendiri yang dikenakan diaplikasikan secara kombinasi untuk Kerusakan Material dan Gangguan Usaha.
D. Bilamana kondisi hipotek atau sewa mensyaratkan perlindungan asuransi tanpa risiko sendiri atau dengan risiko sendiri dengan nilai kurang dari polis ini, Penanggung setuju untuk melakukan pembayaran dengan mengabaikan risiko sendiri yang berlaku.
Tertanggung setuju untuk mengganti kepada Penanggung untuk semua pembayaran yang dilakukan dalam waktu yang wajar, tidak lebih dari tiga puluh (30) hari setelah pembayaran dilakukan oleh Penanggung.


Gabungan Kontingen Gangguan Usaha dan Kontingen Biaya Tambahan dengan batasan USD 20juta setiap kejadian dan USD 20juta dalam jumlah keseluruhan untuk risiko banjir yang menyebabkan keterlambatan atau gangguan transportasi tongkang sungai.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s