To include impact by vehicle belonging to or under control of the Insured.
Further extended to include loss of damage to the property insured directly or proximately caused by the impact of the road and/or vehicles and/or plant, machinery and equipment or objects/articles dropped therefrom.
Iklan
KLAUSUL KERUSAKAN AKIBAT TUMBUKAN (YANG DIPERLUAS)
Asuransi ini menjamin kerusakan yang disebabkan oleh tumbukan kendaraan yang dimiliki atau dalam pengendalian Tertanggung.
Asuransi ini juga diperluas untuk menjamin kerusakan atau kerugian terhadap harta benda yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh tumbukan dari jalan dan/atau kendaraan dan/atau peralatan, mesin, atau barang lainnya yang jatuh dari kendaraan tersebut.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)