EXTRA COST OF REINSTATE MEMORANDUM

This policy extends to include the extra cost of reinstatement including demolition or dismantling or property necessarily incurred to comply with the requirements of any Act of Parliament or Regulation made thereunder or any By-Law or Regulation of any Municipal or other Statutory Authority subject always to the following Special Provision and subject also the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

Special Provision

a) The work of rebuilding or replacing or repairing or restoring as the case may be (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements requirements of the Insured but subject to the liability of Underwriters not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch. Failing which Underwriters shall not be liable to make any payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein. Underwriters agree that delays due to the involvement of statutory authorities are beyond the control of the Insured and are considered reasonable.
b) The amount recoverable shall not include the additional cost incurred in complying with any suct Act, Regulation, By-Law or requirement with which the Insured had been required to comply prior to the happening of the loss, destruction or damage.
c) This memorandum shall not apply unless all other insurance effected on the property covered by this Policy against all or any of the perils insured against are on the same basis as this Policy.

Iklan

BIAYA TAMBAHAN UNTUK MEMORANDUM PEMULIHAN KE KEADAAN SEMULA

Polis ini diperluas untuk menyertakan biaya pemulihan tambahan termasuk pembongkaran atau penanggalan terhadap harta benda yang harus dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan atau Otorita Publik atau pihak berwajib lainnya mengenai ketentuan khusus dan juga mengacu kepada syarat dan ketentuan polis, kecuali dinyatakan lain.

Ketentuan Khusus

a) Pembangunan kembali atau penggantian atau perbaikan atau pemulihan sebagaimana yang mungkin terjadi (yang mungkin dapat dilakukan di tempat lain dan dengan cara yang sesuai dengan persyaratan tertanggung, namun mengacu kepada tanggung jawab penanggung yang tidak mengalami penambahan) harus dimulai dan dan dilaksanakan dengan wajar. Kegagalan dimana penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar lebih dari jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut polis apabila belum tercantum didalam memorandum ini. Penanggung setuju bahwa penundaan akibat keterlibatan pihak berwajib adalah diluar kendali tertanggung dan dianggap wajar.
b) Jumlah yang dapat dipulihkan tidak termasuk biaya tambahan yang dikeluarkan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan dimana tertanggung telah diwajibkan untuk mematuhinya sebelum terjadinya kerugian, kehancuran, atau kerusakan
c) Memorandum ini tidak berlaku kecuali semua jaminan asuransi yang berpengaruh terhadap harta benda yang dijamin oleh polis terhadap risiko-risiko yang dijamin sesuai dengan dasar polis ini

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s