EXTRA EXPENSES CLAUSE

a. Subject to all its terms and conditions, this Policy also covers the necessary Extra Expense incurred by the Insured in order to continue as nearly as practicable the normal conduct of the Insured’s business following damage to or destruction of the property insured or of property rented to or used by the Insured (other than property excluded), by perils insured The Insurers shall be liable for the extra expense so incurred for not exceeding such length of time, herein referred to as the period of restoration commencing with the date of the loss and not limited by the date of expiration of this Policy but subject to the Indemnity Period applying, as shall be required with the exercise of due diligence and despatch to repair, rebuild or replace such property.


b. The term “Extra Expense” wherever used in this Schedule is defined as the excess (if any) of the total cost during the period of restoration chargeable to the conduct of the Insured’s business, over and above the total cost that would normally have been incurred to conduct the business during the same period had no damage or destruction occurred, the cost in each case to include expense of using other property or facilities of other concerns or other necessary expenses.
In no event, however, shall Insurers also be liable under this extra expense section for Loss of Income, nor for the the cost of repairing or replacing any property that has been damaged or destroyed, except cost in excess of the normal cost of such repair or replacements necessarily incurred for the purpose of reducing the total amount of extra expense.


c. Any salvage of property obtained for temporary use during the period of restoration which remains after resumption of operations shall be taken into consideration in the adjustment of any loss hereunder.
d. Insurers shall not be liable for Extra Expense occasioned by any ordinance of law regulating or prohibiting the repair of buildings, nor by the suspension, lapse or cancellation of any license, lease or any written or oral agreement, nor for the cost of compiling books of record or other documents.


Provided that the total amount of Business Interruption, Increased Cost of Working and Extra Expense does not exceed the Sum Insured for Business Interruption stated in the Schedule

Iklan

KLAUSUL BIAYA TAMBAHAN

a. Tunduk pada semua persyaratan dan kondisi, Polis ini juga menjamin Biaya Tambahan yang diperlukan yang dikeluarkan oleh Tertanggung dalam rangka untuk melanjutkan usaha yang normal sejauh yang dapat dilaksanakan oleh Tertanggung setelah kerusakan atau kehancuran harta benda Tertanggung atau harta benda yang disewa atau digunakan oleh Tertanggung (selain harta benda yang dikecualikan), oleh risiko yang dipertanggungkan. Penanggung bertanggung jawab atas biaya tambahan tersebut namun tidak melebihi lamanya waktu, yang dimaksud waktu disini adalah sebagai periode pemulihan yang diawali sejak dari tanggal kerugian dan tidak dibatasi oleh tanggal berakhirnya Polis ini. tetapi dengan syarat bahwa tetap mengacu pada penerapan Jangka waktu ganti rugi (Indemnity Period) sebagaimana diwajibkan Tertanggung untuk segera melaksanakan perbaikan, pembangunan kembali atau penggantian harta benda tersebut.


b. Istilah “Biaya Tambahan” dimana pun digunakan dalam Ikhtisar Pertanggungan ini didefinisikan sebagai kelebihan (jika ada) dari total biaya selama periode pemulihan yang dibebankan dalam rangka pengadaan Usaha Tertanggung, lebih dari dan diatas total biaya yang biasanya akan dikeluarkan untuk melakukan Usaha pada periode yang sama ketika tidak ada kerusakan atau kehancuran terjadi, Biaya dalam setiap kasus untuk memasukkan biaya penggunaan harta benda lainnya atau fasilitas lain yang terkait atau biaya lain yang diperlukan. Dalam hal tidak, bagaimanapun, Penanggung juga akan bertanggung jawab di bawah Biaya Tambahan untuk bagian Kehilangan Pendapatan maupun untuk biaya perbaikan atau penggantian setiap harta benda yang telah rusak atau hancur, kecuali biaya yang melebihi biaya normal dari perbaikan atau penggantian tersebut yang perlu dikeluarkan untuk tujuan mengurangi jumlah total biaya tambahan.


c. Setiap barang sisa dari harta benda yang diperoleh untuk digunakan sementara selama periode pemulihan yang tersisa setelah dimulainya kembali operasi harus dipertimbangkan dalam penyesuaian dari kerugian di bawah ini.


d. Penanggung tidak bertanggung jawab untuk BiayaTambahan yang disebabkan oleh setiap ketetapan hukum yang mengatur atau melarang perbaikan bangunan, maupun penundaan, perubahan, atau pembatalan ijin, sewa atau perjanjian tertulis atau lisan, maupun untuk biaya penyusunan buku catatan atau dokumen lainnya.


Dengan syarat bahwa jumlah total Gangguan Usaha, Peningkatan Biaya Kerja dan Biaya Tambahan tidak melebihi Uang Pertanggungan untuk Gangguan Usaha yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s