FLOOD 4.3A/2007 (ZURICH Ver) – FOR IAR-SRP

It is hereby agreed and declared that coverage against Flood, Windstorm, Tempest, and Water Damage in this policy is subject to payment of additional premium and comply with conditions, special condition, and exclusions in this Endorsement.
1) Extension
a) This Insurance is extended to cover loss of or damage to the property insured caused by one or more of the following perils :
i) Flood
ii) Windstorm and/or Tempest
iii) Water Damage
b) Claim payable includes costs and/or expenses necessarily incurred for cleaning the subject matter insured or removal of debris from the building as a consequence of this extension.


2) Exclusions
This extension does not cover loss of or damage to :
a) Stock and/or other moveable items stored in the open.
b) Property and/or interest insured directly or indirectly caused by :
i) Erosion, Subsidence, Landslide, Volcanic Eruption, Earthquake or Tsunami
ii) Seepage
iii) Water discharge from sprinklers, drenches or hydrant installations in the building / insured premises.
c) Business Interruption or any kind of consequential loss.


3) Special Condition
The Insured shall take all reasonable steps to maintain the building, roof, roof-guttering, water tanks, pipes, drains, sump pumps and other water apparatus in a good state of repair.
All right to indemnification under the Endorsement shall be forfeited if the Insured fails to comply with the above requirement.


4) 72 Hours Clause
a) Each loss by any insured perils shall constitute a single claim hereunder, provided that if more than one event shall occur within a period of 72 hours (seventy two) hours during the term of this Policy, such event shall be deemed to be a single event within the meaning hereof.
b) The Insurer shall not be liable for any loss caused by any insured perils occurring before the effective date and time of this Policy, not for any loss occurring after the expiry date and time of this Policy.

5) Deductible
The Insured shall bear the deductibles as stated in the Policy Schedule for each and every claim payable under this Endorsement.
6). Definition
For the purpose of this Endorsement, the terms printed in below shall be defined as follows :
a) Flood : is a temporary inundation of normally dry land due to overflow of water beyond the normal boundaries of rivers, streams, canals, irrigation systems, drainages, lakes, dams, or sea including direct consequence of rain.
b) Windstorm : is movement of air at a minimum velocity of 30 (thirty) knots
c) Tempest : is a weather phenomenon caused by the activities of the atmosphere that affects to considerably wide area of land with movement of air at a minimum velocity of 30 (thirty) knots which may be accompanied by heavy rain, thunder and/or lightning.
d) Water Damage : is a damage to the property insured caused by water entering into the building/subject matter insured from outside which is sudden and unforeseen.
This definition excludes damage caused by water entering into the building/subject matter insured through gaps or normal openings on walls or roofs of the buildings or caused by Seepage
e) Erosion : is the removal of the surface and/or wall of the soil caused by movement or flow of water.
f) Subsidence : is the fall in surface of land caused by the pressure or load on the surface or weakening of support of the lower layer of the land.
g) Landslide : is the movement of land surface from a higher to a lower level which occurs suddenly.
h) Volcanic Eruption : is the issuance of molten or hot rock or steam, gas or liquid from a vent or vents in the earth’s crush.
i) Earthquake : is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions
j) Tsunami : is a great sea wave produced by submarine earth movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic eruption.
k) Seepage : is water entering the building gradually through pores / cracks in walls, grounds or floors.


All other terms and conditions of the Policy remain unchanged.

Iklan

BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR (KODE:4.3A) – POLIS IAR & SRP

Dengan ini disetujui dan dinyatakan jaminan terhadap Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan Akibat Air dalam polis ini akan dikenakan premi tambahan dan tunduk kepada Kondisi, Syarat Khusus, dan Pengecualian sebagaimana diatur dalam Endorsement ini.
1) Perluasan Jaminan
a) Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
i) Banjir
ii) Angin Topan dan/atau Badai
iii) Kerusakan Akibat Air
b) Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas.

2) Pengecualian
Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap :
a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan tempat terbuka.
b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh :
i) Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.
ii) Perembesan Air
iii) Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau Instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
c) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko-risiko tersebut di atas.


3) Syarat Khusus
Tertanggung harus mengambil tindakan-tindakan selayaknya untuk memelihara gedung, atap, talang, tangki-tangkiair, pipa-pipa, saluran-saluran air, pompa-pompa pembuangan air dan peralatan air lainnya dengan sebaik-baiknya. Segala hak atas ganti rugi berdasarkan Endosemen ini menjadi hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

4) Klausul 72 Jam
a) Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh cahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwaterjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai 1 kejadian dalam Polis ini.
b) Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.


5) Potongan Klaim atau Risiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan menanggung potongan klaim atau risiko sendiri seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.


6) Definisi
Untuk kepentingan endorsemen perluasan ini, istilah yang dicetak miring didefinisikan sebagai berikut:
a).Banjir adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
b).Angin Topan adalah pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.
c).Badai adalah fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktifitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.
d).Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari
luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
Tidak termasuk dalam pengertian ini, kerusakan akibat air yang masuk kedalam bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau atap bangunan atau akibat Perembesan Air.
e).Erosi adalah terkikisnya permukaan dan/atau dinding tanah akibat arus atau aliran air.
f).Tanah Runtuh adalah turunnya permukaan tanah akibat tekanan atau beban dipermukaan tanah atau hilangnya penyangga pada lapisan dibawah permukaan tanah.
g).TanahLongsor adalah bergesernya permukaan tanah dari permukaan yang lebih tinggi ke yang lebih rendah yang terjadi secara tiba-tiba.
h).Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
i).Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan Letusan Gunung Berapi.
j).Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh Letusan Gunung Berapi.
k) Perembesan Air adalah air yang masuk secara perlahan kedalam gedung melalui poripori / retakan dinding, tanah atau lantai.


Semua persyaratan dan ketentuan lain dari Polis ini tidak mengalami perubahan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s