The insurable interest of only those lessors, financiers, trustees, mortgagees, owners and all other parties specifically noted in the records of the Insured shall be automatically included without notification or specification; the nature and extent of such interest to be disclosed in event of damage.
Where the insurance covers the interest of more than one party, any act of neglect of an individual party will not prejudice the rights of the remaining party/parties; provided the remaining party/parties shall, immediately on becoming aware of any act of neglect whereby the risk of damage has increased, give notice in writing to the Insurer(s) and on demand pay such reasonable additional premium as the Insurer(s) may require.
KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK LAIN
Kepentingan keuangan yang diasuransikan terbatas dari pihak pemberi pinjaman, pemberi dana, wali, pemegang hak tanggungan, pemilik, dan pihak lainnya yang secara khusus diakui oleh tertanggung akan secara otomatis termasuk dalam polis ini tanpa memerlukan pemberitahuan sebelumnya; keterangan selengkapnya atas kepentingan tersebut dapat diungkapkan pada saat terjadi kerusakan.
Apabila asuransi ini menjamin kepentingan lebih dari satu pihak, kelalaian salah satu pihak tidak akan membuat hak dari pihak lainnya menjadi hilang; asalkan pihak lainnya harus segera setelah mengetahui kelalaian tersebut yang dapat meningkatkan risiko kerusakan, memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung dan apabila diminta oleh Penanggung, membayar premi tambahan yang mungkin disyaratkan.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)