Notwithstanding any provision to the contrary within the policy or any endorsement thereto, it is understood and agreed that the policy coverage is extended to include loss destruction or damage to the property insured arising from loss destruction or damage to property outside the premises due to earthquake and volcanic eruption, riot, civil commotion, strikers, locked out workers, person taking part in labour disturbances, malicious persons, flood, windstorm, tempest.
KLAUSUL KLARIFIKASI KERUGIAN
Menyimpang dari ketentuan yang bertentangan dalam polis ini atau perubahan apapun di dalamnya, dapat dipahami dan disepakati bahwa jaminan dalam polis ini diperluas untuk mencakup kerugian karena kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang timbul akibat dari kerugian karena kehancuran atau kerusakan harta benda di luar lokasi pertanggungan akibat terjadinya gempa bumi dan letusan gunung berapi, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penghalangan bekerja, tindakan dari orang-orang yang ambil bagian dalam kerusuhan atau huru-hara dan gangguan bekerja, orang-orang yang melakukan perbuatan jahat, banjir, angin topan, badai.
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)
- COMMUNICABLE DISEASE ENDORSEMENT (For use on property policies)
- ADDITIONAL ATTACHMENT AND MODIFICATION EXCLUSION CLAUSE
- APA SAJA YANG TIDAK BISA DI-COVER ASURANSI MOTOR?
- KREDIT MULTIGUNA MOBIL