The Insurer is not liable to make any payments for liability under any Coverage sections of this Policy or make any payments under any extensions :
For any Loss or Claim arising in, or where the Insured or any beneficiary under the Policy is a citizen or instrumentality of the government of, any country(ies) against which any laws and/or regulations governing this Policy and/or the Insurer, its parent company or its ultimate controlling entity have established an embargo or other form of economic sanction which have the effect of prohibiting the Insurer to provide insurance Coverage, transacting business with or otherwise offering economic benefits to the Insured or any other beneficiary under the Policy.
It is further understood and agreed that no benefits or payments will be made to any beneficiary who is/are declared unable to receive economic benefits under the laws and/or regulations governing this Policy and/or the Insurer, its parent company or its ultimate controlling entity.
KLAUSUL OFAC (Office of Foreign Assets Control)
Penanggung tidak bertanggung jawab melakukan pembayaran untuk kewajiban yang berada dibawah perlindungan dari bagian manapun dari polis ini melalukan pembayaran atas setiap perluasan :
Untuk setiap kerugian atau klaim yang muncul dari, atau dimana tertanggung atau setiap penerima manfaat didalam polis adalah warga atau perangkat pemerintah dari negara-negara manapun melawan terhadap hukum apapun dan/atau regulasi yang mengatur polis ini dan/atau penanggung, Perusahaan induknya atau entitas pengendali utama telah menetapkan embargo atau bentuk lain dari sanksi ekonomi yang mengakibatkan terlarangnya penanggung memberikan perlindungan asuransi, bertransaksi bisnis dengan atau sebaliknya memberikan manfaat ekonomi kepada tertanggung atau penerima manfaat lainnya didalam polis ini.
Lebih lanjut dipahami dan disetujui bahwa tidak ada manfaat atau pembayaran yang akan dilakukan kepada setiap penerima manfaat yang dinyatakan tidak dapat menerima ekonomi atas dasar hukum dan/atau regulasi yang mengatur polis ini dan/atau penanggung, perusahaan induknya atau entitas pengatur utamanya.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)