Notwithstandig anything contained herein to the contrary, property insured this section which has measurable output and which is capable of replacement with a new item or items which performs a similar function is valued for insurance purposes as follows and values for the settlement of any loss, destruction or damage in respect thereof shall be on the same basis :
(a) If property lost, destroyed or damage is to be replaced by an item or items which has or have the same or the lesser total output, the insurable value able value thereof is the new installed cost of such replacement item or items as would give the same total output as the property lost, destroyed or damaged.
(b) If property with the same total output as the lost, destroyed or damaged property is not available within a reasonable time of the loss destruction or damage then no deduction shall be made from any claim to allow for the improved output of the replacement property.
Provided that in the event of partial loss where property is to be repaired this policy shall pay the cost of restoration of the property to a condition substantially the same as but not better or more extensive than its condition when new.
KLAUSUL PENGGANTIAN HASIL
Menyimpang dari pengaturan lainnya yang berlawanan, harta benda yang dipertanggungkan yang memiliki hasil yang dapat diukur dan dapat diganti oleh bagian baru dengan fungsi yang sama dinilai untuk tujuan asuransi sebagai berikut dan nilai untuk segala penyelesaian kerugian, kehancuran atau kerusakan yang bersangkutan akan dianggap sama :
(a) apabila harta benda yang hilang, hancur, atau rusak akan diganti dengan bagian yang memiliki hasil yang sama atau kurang dari keseluruhan hasil, nilai pertanggungan dari hal tersebut adalah biaya pemasangan baru dari penggantian tersebut yang akan memberikan hasil keseluruhan yang sama dengan harta benda yang hilang, hancur, atau rusak.
b) apabila harta benda dengan hasil yang sama seperti harta benda yang mengalami kerugian, kehancuran, atau kerugian tidak tersedia pada waktu yang wajar pada saat kerugian, kehancuran, atau kerusakan, maka tidak ada pengurangan pada klaim yang memungkinkan peningkatan hasil dari harta benda pengganti tersebut.
Sekiranya terjadi kerugian sebagian dimana harta benda yang akan diperbaiki, polis ini akan mengganti biaya pemulihan dari harta benda tersebut ke kondisi yang secara umum sama namun tidak lebih baik atau melebihi kondisi baru.