Notwithstanding anything contained to the contrary it is hereby declared and agreed that in case of cancellation of the Policy, return premium,if any, shall be subject to prorata premium calculation basis.
Subject To No Claim
Iklan
KLAUSUL PENGEMBALIAN PREMI SECARA PRORATA (Dengan Syarat Tidak Adanya Klaim)
Dengan mengesampingkan ketentuan apapun dalam polis lainnya yang bertentangan, dengan ini dinyatakan dan disetujui dalam hal pembatalan Polis, jika ada pengembalian premi, maka akan mengacu pada basis perhitungan premium prorata.
Dengan syarat Tidak Adanya Klaim