PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION (AAUI ver)

It is hereby agreed that the property damage covered under this insurance shall mean physical damage to the substance of property, which is not include damage to the data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure.


Consequently the following are excluded from this Policy conditions :
A. Loss of or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure, and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software, which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property, shall be covered.
B. Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

Iklan

KLAUSUL PENJELASAN KERUSAKAN HARTA BENDA

Dengan ini disetujui bahwa kerusakan harta benda yang dijamin dalam pertanggungan ini berarti kerusakan fisik pada substansi harta benda, dimana tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, terutama perubahan data yang menyebabkan kerusakan, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, pengurangan atau perubahan bentuk struktur asli.


Akibatnya, hal-hal berikut dikecualikan dari pertanggungan ini :
A. Kerugian atau kerusakan data atau perangkat lunak, terutama perubahan data yang menyebabkan kerusakan, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, pengurangan atau perubahan bentuk struktur asli dan setiap gangguan usaha yang timbul dari kerugian atau kerusakan tersebut.
Meskipun dikecualikan, kerugian atau kerusakan pada data atau perangkat lunak sebagai akibat langsung kerusakan fisik pada substansi harta benda yang diasuransikan akan dijamin.
B. Kerugian atau kerusakan yang timbul dari pelemahan fungsi, ketersediaan, luas penggunaan atau kemudahan untuk memperoleh data, perangkat lunak atau program computer dan setiap gangguan usaha yang timbul dari kerugian atau kerusakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s