PROPERTY ELECTRONIC DATA AND INTERNET ENDORSEMENT

It is noted and agreed that this Policy is hereby amended as follows:
The Company will not pay for Damage or Consequential loss directly or indirectly caused by, consisting of, or arising from:
(1) Any functioning or malfunctioning of the internet or similar facility, or of any intranet or private network or similar facility,
(2) Any corruption, destruction, distortion, erasure or other loss or damage to data, software, or any kind of programming or instruction set.
(3) Loss of use or functionality whether partial or entire of data, coding, program, software, any computer or computer system or other device dependent upon any microchip or embedded logic, and any ensuing in ability or failure of the Insured to conduct business.

This Endorsement shall not exclude subsequent damage or Consequential loss, not otherwise excluded, which itself results from a Defined Peril. Defined Peril shall mean: Fire, Lightning, Earthquake, Explosion, Falling Aircraft, Flood, Smoke, Vehicle Impact, Windstorm or Tempest.


Such Damage or Consequential loss described in 1, 2, or 3 above is excluded regardless of any other cause that contributed concurrently or in any other sequence.


All other terms conditions and exclusions of this Policy remain unchanged.

Iklan

ENDOSEMEN HARTA BENDA DATA ELEKTRONIK DAN INTERNET

Dicatat dan disetujui bahwa Penanggung tidak menjamin kerusakan atau kerugian konsekuensial yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh :
(1) Kinerja atau tidak berfungsinya jaringan internet atau fasilitas serupa, atau jaringan intranet atau jaringan pribadi atau fasilitas sejenisnya
(2) Data, peranti lunak, atau segala jenis pemrograman atau set instruksi yang terkorupsi, hancur, terdistorsi, atau terhapus atau kerusakan lainnya.
(3) Kehilangan kegunaan atau fungsi baik sebagian atau keseluruhan data, peng-kode-an, program, peranti lunak, komputer atau sistem komputer atau peralatan lainnya yang bergantung pada mikro-chip atau rangkaian logika, dan kerugian lanjutannya dimana tidak lagi bisa dipakai atau mengakibatkan tertanggung tidak bisa menjalankan usahanya.


Endosemen ini tidak mengecualikan kerusakan lanjutan atau kerugian konsekuensial dari suatu risiko yang tidak secara khusus dikecualikan dalam polis, atau dengan kata lain kerugian yang timbul akibat dari kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang disebutkan berikut ini: Kebakaran, Petir, Gempa Bumi, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Banjir, Asap, Tertabrak Kendaraan, Angin Kencang, atau Badai.


Kerusakan tersebut atau kerugian konsekuensial dijelaskan dalam butir 1, 2, atau 3 di atas dikecualikan terlepas dari penyebab lainnya yang memberikan kontribusi bersamaan atau dalam urutan lainnya.


Syarat, kondisi, dan pengecualian polis lainnya tidak berubah

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s