It is hereby noted and agreed that in the event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property, the Insurer will pay the reasonably cost necessary in preventing, minimizing or reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency.
Provided that the Insurer’s liability shall not exceed USD 500.00 (or IDR 5,000,000.-) in annual aggregate.
PERLINDUNGAN SETELAH TERJADINYA KERUGIAN
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan (atau potensi kerusakan) terhadap harta benda yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar biaya wajar yang dikeluarkan dalam rangka mencegah, meminimalisir atau mengurangi tingkat kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang dapat dibuktikan oleh Tertanggung bahwa pengeluaran biaya tersebut bersifat segera dan mendesak saat dalam keadaan darurat.
Tanggung jawab Penanggung secara keseluruhan untuk perluasan ini tidak akan melebihi USD 500.00 (atau Rp 5,000,000.-) selama periode polis.