PUBLIC AUTHORITIES (AAUI ver)

The insurance by this Policy extends to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with Building or other Regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or Local Authority provided that :


1) The amount recoverable under this extension shall not include :
a) The cost incurred in complying with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws
i) in respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this extension
ii) in respect of destruction or damage not insured by the insured by the Policy,
iii) under which notice has been served upon the Insured prior to the happening of the destruction or damage,
iv) in respect of undamaged property or undamaged portions of property.
b) The additional cost that would have been required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid regulations or bye-laws not arisen.
c) The amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.


2) The work of reinstatement must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said twelve months) in writing allow and may be carried out wholly or partially carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid Regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this extension not being thereby increased.


3) If the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this extension shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the liability of the Insurer under this extension (in respect of any such item) shall be reduced in like proportion.


4) The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.


5) All the conditions of the Policy except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.
(F/CL/PA/02/04/96)

Iklan

KLAUSUL OTORITAS PUBLIK

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk biaya tambahan untuk pemulihan kembali kehancurance atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi peraturan tentang bangunan atau peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas publik atau otoritas setempat, dengan ketentuan bahwa:


1)Jumlah yang dapat diberi ganti rugi pada perluasan ini tidak termasuk :
a.biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan Peraturan atau ketentuan hukum tersebut di atas:
i) berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini
ii) berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini
iii)terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya kehancuran atau kerusakan tersebut
iv) yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak
b.biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur ke kondisi yang sama dengan kondisinya ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari peraturan atau ketentuan hukum tersebut tidak timbul
c.biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya lainnya atau penyesuaian nilai, yang timbul karena apresiasi modal yang mungkin dibayarkan sehubungan dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari peraturan atau ketentuan hukum tersebut di atas.


2)Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar dan dalam hal apapun harus selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu lanjutan yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam waktu duabelas bulan tersebut) dan mungkin sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain (jika peraturan atau ketentuan hukum tersebut mengharuskan); dengan syarat tanggung jawab Penanggung pada perluasan ini tidak meningkat karenanya.


3)Jika tanggung jawab Penanggung pada (setiap bagian) Polis ini selain perluasan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan dan persyaratan Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan ini (sehubungan dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional.


4)Seluruh jumlah yang dapat diberi ganti rugi pada tiap bagian Polis tidak melebihi harga pertanggungannya.


5)Semua persyaratan pada Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan seolah-olah persyaratan tersebut merupakan kesatuan daripadanya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s