REFILL OF FIRE EXTINGUISHER CLAUSE (per occurrence)

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to fire extinguishing appliances caused by the insured perils.


This extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances provided always that such cost is incurred as a direct result of the use of fire extinguishing appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the insured property.


Provided that the limit of liability of the Insurer under this clause shall not exceed As Per Policy Schedule per occurrence.

Iklan

KLAUSUL PENGISIAN ULANG ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan.


Perluasan ini dianggap termasuk biaya wajar yang dikeluarkan untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat langsung dari penggunaan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan kebakaran yang membahayakan keselamatan harta benda Tertanggung.


Dengan syarat batas tangung jawab penanggung untuk klausul ini tidak melebihi limit Sesuai yang Tercantum di Ikhtisar Polis untuk setiap kejadian.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s