SMOKE AND VEHICLE IMPACT ENDORSEMENT (4.11)

It is hereby declared and agreed that notwithstanding anything in the written Policy contained to the contrary and subject to payment of additional premium, the Insurer agrees to extend this insurance as provided in this Endorsement.
The insurance hereunder is extended to cover:

  1. VEHICLE IMPACT, which for the purpose of this Endorsement shall mean :
    Damage to the property insured directly resulting from actual physical contact of a vehicle with the property insured hereunder or with the building containing such property. Provided that the Insurer shall not be liable for any damage:
    (i) caused by any vehicle owned or operated by the Insured or by any tenant of the insured premises;
    (ii) to fences, driveways, walkways or lawns;
    (iii) to any other vehicle including its contents, other than stock of vehicles in process of manufacture or for sale.
    For the purpose of this Endorsement, “vehicle” shall mean any vehicle running on land or tracks but not aircraft.
  2. INDUSTRIAL SMOKE, which for the purpose of this Endorsement shall mean :
    Loss or damage to the property insured resulting from smoke due to a sudden, unusual and faulty operation of any heating or cooking units connected to a chimney by a smoke pipe or by a vent pipe, and which is in or on the insured premises, excluding, however, smoke from fireplaces or industrial apparatus.
    @ All other terms and conditions of the Policy remain unchanged.
    (This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version).

Iklan

ASAP DAN TABRAKAN KENDARAN ENDOSEMEN (4.11)

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa terlepas dari apa pun yang tertulis dalam polis yang bertentangan dan mengacu kepada pembayaran premi tambahan, Penanggung setuju untuk memperluas asuransi ini seperti yang tersedia dalam Endosemen.
Asuransi ini diperluas untuk menjamin:

  1. TABRAKAN KENDARAAN, dimana arti dari tujuan Endosemen ini adalah :
    Kerusakan harta benda pihak tertanggung secara langsung akibat kontak fisik kendaraan pada saat itu dengan harta benda yang diasuransikan dalam polis atau dengan bangunan yang menyerupai harta benda. Dimana Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan :
    (i) disebabkan oleh kendaraan apapun yang dimiliki atau dioperasikan oleh Tertanggung atau oleh setiap penyewa dari lokasi/properti yang dipertanggungkan;
    (ii) untuk pagar, jalan masuk, jalan setapak atau halaman rumput yang datar;
    (iii) untuk setiap kendaraan lain termasuk isinya, selain stok kendaraan yang dalam proses produksi atau untuk dijual. Dalam tujuan endosemen ini, “kendaraan” diartikan sebagai setiap Kendaraan yang berjalan di darat atau jalur tetapi tidak termasuk pesawat. Disepakati lebih lanjut termasuk pesawat.
  2. POLUSI INDUSTRI, dimana arti dari tujuan Endosemen ini adalah :
    Kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang ditanggung akibat asap secara tiba-tiba, tidak biasa dan akibat kesalahan operasi dari setiap pemanasan unit yang terhubung ke cerobong oleh pipa asap atau pipa ventilasi, dan yang berada di dalam atau di lokasi yang diasuransikan, tidak termasuk asap dari perapian atau perlengkapan industri.
    Semua syarat dan ketentuan dari polis tidak mengalami perubahan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s