SUBROGATION WAIVER CLAUSE

Any claimant under this policy shall at the request and at the expenses of the Insurer do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessarily or reasonably required by the Insurer for the purpose of endorsing any rights and remedies or of obtaining relief of indemnity from other parties whether such acts and things shall be or become necessary or required before or after indemnification by the Insurer. The rights of subrogation
is hereby waived. However, this subrogation waiver is only in respect of principal of the Subsidiaries.

Iklan

KLAUSUL PELEPASAN HAK SUBROGASI

Atas permintaan dan biaya ditanggung Penanggung, Tertanggung wajib melakukan dan mengizinkan segala tindakan dan hal-hal yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh Penanggung yang bertujuan untuk mendukung hak dan upaya hukum atau mendapatkan ganti rugi dari pihak lain baik dalam bentuk tindakan-tindakan dan hal tersebut harus atau menjadi perlu atau dibutuhkan sebelum atau setelah ganti rugi diberikan oleh Penanggung. Penanggung akan melepaskan hak subrogasinya. Namun hak subrogasi disini dilepaskan.


Akan tetapi pelepasan hak subrogasi ini hanya terhadap prinsipal anak perusahaan Tertanggung saja.

Tinggalkan komentar