Within an amount not exceeding the Sub-limits applicable and stated in the Policy Schedule this Policy is extended to insure the actual loss sustained by the Insured’s which results from the necessary interruption of the Insured normal business operation as covered in Section II of this Policy as a consequence of the whole or partial interruption of delivery of services or materials to or from the Insured or to or from others for the account of the Insured.
Such interruption of delivery of services or materials must result from physical loss or physical damage caused by a peril not excluded by this Policy to real and personal property located on Premises/locations (not operated by the Insured) of :
(a) First Tier suppliers (being persons or companies who have a contractual relationship to supply goods or services to the Insured or to any other person or entity on the Insured’s behalf);
(b) customers located in Indonesia only.
The Insured shall use their influence to induce the suppliers or customers to make use of any other machinery, equipment, supplies or location available in order to resume operations and delivery of materials to the Insured, or acceptance of products or services of the Insured, and shall cooperate with the suppliers or customers to this effect in every way, but not financially unless such expenditure shall be authorized by the Company.
The Insurer’s liability in any case not exceeding the amount stated in the schedule.
KLAUSUL PERLUASAN PEMASOK DAN PELANGGAN
Dalam jumlah yang tidak melebihi Sub-batas yang berlaku dan tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian aktual yang diderita oleh Tertanggung yang disebabkan dari gangguan terhadap kegiatan usaha normal tertanggung sebagaimana dijamin dalam Bagian II dari Polis ini sebagai konsekuensi dari gangguan secara keseluruhan atau sebagian dari penyediaan jasa atau barang ke atau dari Tertanggung atau ke atau dari orang lain untuk kepentingan Tertanggung.
Gangguan penyediaan jasa dan barang tersebut harus diakibatkan dari kerugian fisik atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh risiko yang tidak dikecualikan oleh Polis ini terhadap harta benda dan barang pribadi yang berada di tempat / lokasi (yang tidak dioperasikan oleh Tertanggung) dari :
(a) pemasok Tingkat Pertama (menjadi orang atau perusahaan yang memiliki hubungan kontrak untuk memasok barang atau jasa kepada Tertanggung atau orang lain atau badan yang mewakili tertanggung);
(b) pelanggan yang hanya berlokasi di Indonesia.
Tertanggung harus menggunakan pengaruhnya untuk mendorong pemasok atau pelanggan untuk memanfaatkan setiap mesin, peralatan, persediaan atau lokasi lain yang tersedia untuk melanjutkan operasi dan pengiriman bahan untuk Tertanggung, atau penerimaan produk atau jasa dari Tertanggung, dan akan bekerja sama dengan pemasok atau pelanggan untuk efek ini dalam segala hal, tetapi tidak secara finansial kecuali pengeluaran tersebut harus disahkan oleh Perusahaan.
Kewajiban Penanggung dalam hal apapun tidak melebihi jumlah yang ditetapkan dalam ikhtisar pertanggungan.