TERRORISM EXCLUSION (PTEC/2930B amended/27/01/02)

  1. Notwithstanding any provision to the contrary, this insurance excludes any loss destruction damage liability cost or expense of any nature directly or indirectly caused by or resulting from or in connection with
    1.1. any act of terrorism
    1.2. any action or decision taken to control, prevent, suppress or respond to or in any other way relate to any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to such loss destruction damage liability or expense.
  2. For the purpose of this exclusion an act of terrorism means any act, including but not limited to the use or threatened use of or attempt or conspiracy to use any force violence or coercion, of any person or persons acting alone or on behalf of or in connection with any organisation(s) or government(s), committed anywhere in the world for political religious ideological or similar purposes or reasons including the intention to influence any government and/or to put the public or any section of the public in fear.
  3. In any action, suit or other proceeding where Insurer(s) alleges that by reason of the provisions of this exclusion any loss destruction damage liability or expense is not covered by this insurance the burden of proving that such any loss destruction damage liability or expense is covered shall be upon the Insured.
    (PTEC/2930B amended/27/01/02)

Iklan

KLAUSUL PENGECUALIAN TERORISME (PTEC/2930B amended/27/01/02)

  1. Menyimpang dari ketentuan apapun yang bertentangan, asuransi ini tidak mencakup kerugian, kehancuran, kerusakan, biaya tanggung jawab atau pengeluaran dalam bentuk apapun secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang dihasilkan dari atau berhubungan dengan
    1.1. setiap tindakan terorisme
    1.2. setiap tindakan atau keputusan yang diambil untuk mengendalikan, mencegah, menekan atau menanggapi atau dengan cara lain berhubungan dengan setiap tindakan terorisme terlepas dari setiap penyebab atau aktivitas lainnya berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan yang lain seperti kerugian, kehancuran, kerusakan, tanggung jawab atau pengeluaran.
  2. Untuk tujuan pengecualian ini, tindakan terorisme artinya setiap tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan atau penggunaan terancam atau upaya atau konspirasi untuk + menggunakan kekerasan atau paksaan, dari setiap orang atau orang yang bertindak sendiri atau atas nama dari atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, yang dilakukan di mana saja di dunia untuk tujuan politik keagamaan, ideologis atau tujuan serupa atau alasan termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah dan / atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  3. Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses lain di mana Penanggung menyatakan tanpa bukti bahwa dengan ketentuan-ketentuan pengecualian ini, setiap kerugian, kerusakan kehancuran, tanggung jawab atau pengeluaran yang tidak dijamin oleh asuransi.
    Beban untuk membuktikan bahwa seperti setiap kerugian, kehancuran kewajiban, kerusakan atau pengeluaran yang dijamin berada pada Tertanggung.
    (PTEC/2930B amended/27/01/02)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s