Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan
Andapun tidak dikenakan tambahan premi untuk Reinstatement Value Clause tersebut alias free of charge yang perlu anda lakukan hanyalah menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga baru (new).
Iklan