It is hereby agreed that subject to additional premium to be paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in respect of the cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways as well as on the site), consequent upon the destruction of or damage to any property insured by this Policy occasioned by any peril thereby insured against.
Provided always that :
a. Such cost is not recoverable under any other insurance;
b. The indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability assumed by the Insured under agreement entered into after the commencing date of this insurance, unless such liability would have attached to the Insured in the absence of such agreement.
The limit of liability under this extension will be as specified in the Schedule but not exceed 10% of the sum insured on building(s) and/or contents.
KLAUSUL PEMINDAHAN PUING
Dengan ini disetujui bahwa dengan syarat pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan biaya pemindahan puing, pembongkaran dan setiap perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung atas biaya pemindahan puing, pembongkaran dan perbaikan sementara berkaitan dengan lokasi yang berdampingan dengan lokasi Tertanggung, jalan atau saluran air dan juga yang berada pada lokasi ), akibat kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan.
Dengan syarat bahwa :
a. Biaya tersebut tidak diberi ganti rugi pada pertanggungan lain;
b. Ganti rugi yang diberikan oleh pertanggungan ini tidak berlaku untuk atau termasuk tanggung jawab yang dianggapTertanggung ada pada perjanjian yang dilakukannya setelah mulai berlakunya pertanggungan ini, kecuali tanggung jawab tersebut telah berlaku pada Tertanggung dengan tidak adanya perjanjian tersebut.
Batas tanggung jawab pada perluasan ini akan dicantumkan dalam Ikhtisar tetapi tidak melebihi 10% dari harga pertanggungan bangunan dan/atau isi.
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)
- COMMUNICABLE DISEASE ENDORSEMENT (For use on property policies)
- ADDITIONAL ATTACHMENT AND MODIFICATION EXCLUSION CLAUSE
- APA SAJA YANG TIDAK BISA DI-COVER ASURANSI MOTOR?
- KREDIT MULTIGUNA MOBIL