12.1. In ascertaining whether the Vessel is a constructive total loss, the insured value shall be taken as the repaired value and nothing in respect of the damaged or break-up value of the Vessel or wreck shall be taken into account.
12.2 No claim for constructive total loss based upon the cost of recovery and/or repair of the Vessel shall be recoverable hereunder unless such cost would exceed the insured value. In making this determination, only the cost relating to a single accident or sequence of damages arising from the same accident shall be taken into account
KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF
12.1. Untuk menetapkan apakah Kapal mengalami kerugian total loss secara konstruksi/CTL, nilai pertanggungan akan digunakan sebagai nilai Kapal setelah perbaikan dan tidak ada nilai sisa atau nilai kerusakan Kapal atau nilai rongsokan Kapal yang turut diperhitungkan
12.2. Klaim atas dasar CTL hanya dapat dibayarkan oleh Penanggung bila ongkos pemulihan dan/atau perbaikan Kapal melebihi nilai pertanggungan. Dalam menetapkan ketentuan ini, hanya ongkos yang berhubungan dengan kecelakaan tunggal atau satu seri kerusakan yang timbul dari kecelakaan yang sama yang akan diperhitungkan.