Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
- General Exclusions :
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
- Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
- Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
- Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
- Special Exclusions:
- Property dalam masa konstruksi
- Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
- Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
- Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
- Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
- Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
- Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
- Barang sewa, kredit dan sejenisnya
- Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
- Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
- Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
- Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
- Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi, kontaminasi
- Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
- Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
- Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
- Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
- Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
- Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.
OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang dikenal sebagai…
Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSIMENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
Pada saat mengajukan pinjaman atau kredit, banyak bank atau lembaga keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari jaminan kredit. Beban asuransi yang dikenakan pada jaminan kredit tersebut seringkali menjadi…
Read More MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYAISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH
Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti: Takaful Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam membayar premi…
Read More ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH