
“SIJI CORONA PROTECTION”
Asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19 dan/atau meninggal dunia baik karena Covid-19 maupun penyebab lainnya.
BENEFIT
Uang Pertanggungan 100% sesuai Plan | Uang Pertanggungan 125% sesuai Plan |
Jika tertanggung terdiagnosisCovid-19 Dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium SWAB PCR dan surat keterangandokter Masa tunggu 30 Hari Kalender | Jika tertanggung meninggaldunia yang disebabkan oleh Covid-19 maupun oleh sebab lainnya Jika tertanggung meninggal dunia setelah cek lab Swab PCR dan hasilnya (+) tetap mendapatkan manfaat UP 100% akibat terdiagnosisCovid-19 Masa tunggu 30 hari kalender (kecuali kecelakaan) |
PREMI
PLAN | A | B | C | D |
UANG PERTAGGUNGAN (Rp) | 5.000.000 | 10.000.000 | 15.000.000 | 20.000.000 |
PREMI (Rp) | 367.000 | 734.000 | 1.101.000 | 1.468.000 |
POLIS
- Polis akan dikirim dalam bentuk Soft Copy dengan menggunakan password.
- Jika Pemegang Polis membutuhkan Hard Copy, dapat dicetak dengan biaya Rp 50.000,-
SYARAT DAN KETENTUAN
- Usia masuk 6 bulan sampai dengan 64 tahun.
- Jaminan maksimal 1x kejadian untuk masing-masing santunan selama periode polis.
- 30 hari masa tunggu untuk penyakit Covid-19 sejak awal periode polis.
- Pengajuan klaim tunjangan tunai harus disertai test Swab PCR dan surat keterangan dokter dengan maksimal santunan sebesar limit jaminan.
- Tidak menjamin risiko yang ada di dalam pengecualian polis.
MASA BERAKHIRNYA ASURANSI
- Pada tanggal masa asuransi berakhir
- Pada tanggaltertanggung meninggal dunia
- Pada tanggal tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan asuransi
- Manfaat meninggal dunia telah dibayarkan

PENGECUALIAN
Pengecualian Terdiagnosis covid-19
- Penyakit-penyakit bawaan sejaklahir/congenital.
- Penyakit Covid-19 yang timbul akibat tindak kesengajaan, kecuali tugas negara dan tenaga medis yang melakukan pekerjaannya (bukan sebagai relawan).
- TertanggungdidiagnosismenderitapenyakitCovid 19 sebelum pertanggungan dimulai atau dalam masa tunggu setelah polis berjalan.
- Tertanggung diduga terjangkit(suspect) penyakit Covid-19.
- Tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan Tertanggung
- Menderita penyakit Covid-19 dan tidak ada hasil Swab PCR.
Pengecualian Meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau eksekusi hukuman Mati oleh pengadilan.
- Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis atau orang/pihak yang berkepentingan dalamAsuransi;
- Melakukan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menderita penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau Penyakit akibat komplikasi yang disebabkan oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus).
- Penggunaan obatterlarang/narkotika
Pengecualian Meninggal dunia karena kecelakaan
- Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, Penyakit jiwa atau Penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik).
- Sengaja menghadapi atau memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa).
- Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
- Terlibat atau Ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
- Balap mobil atau sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan atau pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
- Hamil, abortus atau melahirkan.
- Keracunan akibat makanan atau minuman atau terhirup atau tertelan unsur-unsur atau zat-zat kimia.
- Perang, teroris, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
- Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis.
- Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-mesin berat atau berbahaya, misalnya: Tugas Kemiliteran yang sedang dijalani oleh Tertanggung, pekerja pada galangan dek kapal, pekerja di pertambangan, operator pesawat tempur, lori, pekerja pergudangan, orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun bekerja di daerah pinggir laut, penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, orang yang berkaitan langsung dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya, orang yang bekerja di kawasan industri, orang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, atlet olahraga professional, pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedang dalam jam terbang, pelaut yang sedang dalam tugasnavigasi.
FORM PENDAFTARAN
Iklan
