KLAUSUL ASURANSI RENTAL

KLAUSULA PERALATAN TAMBAHAN (NON STANDAR)
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menutup peralatan-peralatan tambahan sebagai berikut:

  • Kaca Film Standart
  • Jumlah penggantian untuk peralatan tambahan ( non standard ) adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Harga Pertanggungan, maksimal sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Khusus untuk alat tambahan Velg/Racing/Ban Radial, penggantian kerugian dari bagian/barang yang hilang/rusak seperti tersebut diatas dibayarkan sebanding dengan harga dari bagian/barang yang hilang tersebut.

KLAUSUL KECELAKAAN DIRI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :

A. Meninggal dunia atau cacat tetap

  • meninggal dunia (100%)
  • kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya (100%)
  • kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya. (100%)
  • kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya (100%)
  • kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. (75%)

B. Biaya pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari batas tanggung jawab Penanggung untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri.


KLAUSUL PERLUASAN PENGGELAPAN ATAU PENCURIAN

Menyimpang dari Bab II Pasal 3 ayat 1 butir 1.2 dan 1.3 dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini menjamin kehilangan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh:

1. Penyewa kendaraan tertanggung; atau

2. Sopir/ Calon Sopir atau Pengemudi/ Calon Pengemudi Tertanggung; atau

3. Orang yang bekerja pada Tertanggung; atau

4. Orang yang disuruh Tertanggung; atau

5. Orang yang dengan seijin atau sepengetahuan Tertanggung atau Suami; atau

6. Istri atau Anak Tertanggung; atau

7. Orang yang tinggal bersama Tertanggung.

Pengajuan ganti rugi kepada perusahaan asuransi terbagi menjadi 2 (dua) kategori

1. Kategori mobil dalam masa agunan (leasing), dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

  • Tahap 1: dalam kaitan dengan pelunasan sisa cicilan dan pengambilan dokumen BPKB asli dari pihak leasing, 30 hari kalender setelah dokumen klaim diterima lengkap (selain BPKB asli) oleh perusahaan asuransi dan telah melewati masa tunggu 60 hari sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 15 (Penentuan Nilai Ganti Rugi) ayat 2.1.2
  • Tahap 2 / pelunasan pembayaran klaim: 30 hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya BPKB asli dan dokumen lainnya oleh perusahaan asuransi

2. Kategori mobil tidak diagunkan (non-leasing), 30 hari kalender setelah dokumen klaim diterima lengkap oleh perusahaan asuransi dan telah melewati masa tunggu 60 hari sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 15 (Penentuan Nilai Ganti Rugi) ayat 2.1.2

Syarat dan ketentuan lainnya dalam polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.


Iklan

KLAUSUL POTONGAN KLAIM DEDUCTIBLE RESIKO KECURIAN TOTAL LOSS

Kl. KBM.MAG-15

Menyimpang dari ketentuan Polis, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa terhadap risiko kecurian total Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan dalam polis ini, kepada Tertanggung dibebankan risiko sendiri (deductible) sebesar 10% dari jumlah klaim yang disetujui untuk dibayar.


KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN ES, BANJIR DAN ATAU TANAH LONGSOR

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor.

Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk tiap-tiap kejadian.


Iklan

KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk setiap kejadian.


KLAUSUL PERSELISIHAN

  1. Dalam hal timbul perselisih anantara Penanggung dan Pertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

2. Apa bila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagai mana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

  • LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Otoritas Jasa Keuangan

  • PENGADILAN

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.


KLAUSUL HURU-HARA

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;

1. Risiko Yang Dijamin

1.1. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :

1.1.1. Kerusuhan

1.1.2. Pemogokan

1.1.3. Penghalangan Bekerja

1.1.4. Tawuran

1.1.5. Huru-hara

1.1.6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api

1.1.7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api

1.1.8. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.7.

1.2. Kerugian atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1) atau Huru-hara (butir 1.1.5)

Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

2. Risiko Yang Dikecualikan

Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :

2.1. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.

2.2. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.

2.3. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.

Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.

3. RISIKO SENDIRI

Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :

3.1. Untuk kerugian total (Total Loss) 5% dari harga pertanggungan.

3.2. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) 10% dari jumlah kerugian yang di setujui minimal Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadian/kerusakan.

4. PEMBATALAN

Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.

Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada.

Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.

Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.