MAKNA KLAUSUL: KERUSUHAN, PEMOGOKAN, PERBUATAN JAHAT, HURU-HARA 5% DARI NILAI KERUGIAN, MINIMUM RP. 5,000,000
Dalam konteks klausul asuransi yang Anda berikan (“Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara 5% dari nilai kerugian, minimum Rp. 5,000,000”), “risiko sendiri” mengacu pada jumlah uang atau nilai yang harus ditanggung oleh pemegang polis sebelum asuransi mulai memberikan perlindungan atau ganti rugi. Dalam situasi ini, pemegang polis harus membayar risiko sendiri sebesar 5% dari total kerugian […]
Read More MAKNA KLAUSUL: KERUSUHAN, PEMOGOKAN, PERBUATAN JAHAT, HURU-HARA 5% DARI NILAI KERUGIAN, MINIMUM RP. 5,000,000