
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’awanu ‘ala birri wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa), dan al–ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
- Akad sesama peserta untuk menanggung bersama risiko diantara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi (Akad Tabarru’/Hibah)
- Akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko (Akad Wakalah bil Ujrah)
- Akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru’ (Akad Mudharabah).
Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
KLAUSULA OBJEK PERTANGGUNGAN SYARIAH
Dengan ini ditetapkan bahwa objek Asuransi yang diikutsertakan dalam Asuransi yang diberikan di dalam polis ini, pada saat terjadinya klaim/kerugian yang dijamin sesuai ketentuan di dalam polis yang memenuhi ketentuan di bawah ini :
Bukan merupakan barang yang masuk ke dalam kategori barang-barang yang diharamkan secara syariah atau bertentangan dengan peraturan/undang-undang yang berlaku, atau
Tidak dipergunakan untuk menyimpan atau memproses atau memproduksi atau berkontribusi untuk menghasilkan barang-barang yang dilarang secara syariah atau peraturan/undang-undang yang berlaku.
JAMINAN ASURANSI MOBIL SYARIAH
Asuransi All Risk/Komprehensif (Comprehensive): Asuransi mobil all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA).
Total Loss Only (TLO): Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh , mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL): Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA): Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
Terorisme & Sabotase (Terorism & Sabotage/TS): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.

RISIKO SENDIRI
- Kerugian total akibat pencurian : 10 % dari Nilai Pertanggungan
- Comprehensive : IDR 300,000.00 untuk setiap kejadian
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor : 10 % of Claim minimum : IDR 500,000.00 untuk setiap kejadian
- Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) / PA Driver and Passenger / Medical Expense : NIL
SYARAT PENGAJUAN
- Foto kendaraan kanan, kiri, depan, belakang dan dashboard.
- Foto KTP dan NPWP Usaha (jika ada)
- Foto STNK
- SOP Rental
- Terdapat GPS pada kendaraan
PENGAJUAN KLAIM
Klaim kecelakaan mobil:
- Fotokopi polis asuransi mobil
- Fotokopi KTP dan SIM
- Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).
Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:
- Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
- Surat keterangan dari kepolisian
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
- Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.
SIM ADA, POLIS AKTIF, TAPI KLAIM DITOLAK: CEK SIAPA YANG PEGANG SETIR!
Pernah merasa tenang karena mobil Anda sudah diasuransikan? Lalu muncul satu pertanyaan sederhana: “Siapa yang mengemudikan mobil saya ketika kecelakaan terjadi?” Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele. Namun dalam asuransi kendaraan, jawabannya bisa sangat menentukan. Karena memiliki polis yang masih aktif bukan berarti setiap kerugian otomatis mendapatkan ganti rugi. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya…
Read More SIM ADA, POLIS AKTIF, TAPI KLAIM DITOLAK: CEK SIAPA YANG PEGANG SETIR!Hati-Hati! Memperbesar Kerusakan Saat Klaim Bisa Batalkan Hak Ganti Rugi
Bayangkan mobil Anda mengalami kecelakaan, kerusakan memang ada, dan klaim sebenarnya bisa diajukan. Tetapi kemudian muncul pikiran: “Sekalian saja tambahkan kerusakan yang sebenarnya tidak terjadi.” Mungkin terlihat seperti cara untuk mendapatkan manfaat lebih banyak dari asuransi. Padahal, justru di sinilah masalah besar bisa dimulai. Dalam Pasal 13 PSAKBI tentang Laporan Tidak Benar, terdapat ketentuan penting…
Read More Hati-Hati! Memperbesar Kerusakan Saat Klaim Bisa Batalkan Hak Ganti RugiPunya Dua Asuransi Mobil, Jangan Merasa Lebih Aman Sebelum Tahu hal Ini
“Saya Punya 2 Polis Asuransi, Berarti Saya Bisa Klaim 2 Asuransi?” Pertanyaan ini terdengar sederhana. Bahkan sangat masuk akal: “Saya sudah membayar premi untuk dua polis. Kalau mobil saya rusak, bukankah saya berhak mendapatkan ganti rugi dari dua perusahaan asuransi?” Nah, di sinilah banyak orang keliru memahami fungsi asuransi. Memiliki dua polis tidak otomatis berarti…
Read More Punya Dua Asuransi Mobil, Jangan Merasa Lebih Aman Sebelum Tahu hal Ini

