Berdasarkan Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya:
1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
- SIM ADA, POLIS AKTIF, TAPI KLAIM DITOLAK: CEK SIAPA YANG PEGANG SETIR!
Pernah merasa tenang karena mobil Anda sudah diasuransikan? Lalu muncul satu pertanyaan sederhana: “Siapa yang mengemudikan mobil saya ketika kecelakaan terjadi?” Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele. Namun dalam asuransi kendaraan,… Read more: SIM ADA, POLIS AKTIF, TAPI KLAIM DITOLAK: CEK SIAPA YANG PEGANG SETIR! - Hati-Hati! Memperbesar Kerusakan Saat Klaim Bisa Batalkan Hak Ganti Rugi
Bayangkan mobil Anda mengalami kecelakaan, kerusakan memang ada, dan klaim sebenarnya bisa diajukan. Tetapi kemudian muncul pikiran: “Sekalian saja tambahkan kerusakan yang sebenarnya tidak terjadi.” Mungkin terlihat seperti cara untuk… Read more: Hati-Hati! Memperbesar Kerusakan Saat Klaim Bisa Batalkan Hak Ganti Rugi - Punya Dua Asuransi Mobil, Jangan Merasa Lebih Aman Sebelum Tahu hal Ini
“Saya Punya 2 Polis Asuransi, Berarti Saya Bisa Klaim 2 Asuransi?” Pertanyaan ini terdengar sederhana. Bahkan sangat masuk akal: “Saya sudah membayar premi untuk dua polis. Kalau mobil saya rusak,… Read more: Punya Dua Asuransi Mobil, Jangan Merasa Lebih Aman Sebelum Tahu hal Ini - BISNIS BISA BESAR, TAPI APAKAH SUDAH CUKUP KUAT UNTUK BERTAHAN?Memahami Mengapa Asuransi Bukan Sekadar Pengeluaran, tetapi Strategi Menjaga Bisnis Tetap Hidup Bayangkan sebuah bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun. Ada modal yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.Ada aset yang dibeli dengan… Read more: BISNIS BISA BESAR, TAPI APAKAH SUDAH CUKUP KUAT UNTUK BERTAHAN?
- Sudah Lapor Kecelakaan, Tapi Klaim Masih Bisa Hilang? Kenali Pasal 25 Sebelum Terlambat
Pernah membayangkan sudah membayar premi asuransi kendaraan, sudah mengalami kecelakaan, bahkan sudah melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi… tetapi beberapa waktu kemudian ternyata hak atas ganti rugi bisa hilang? Bagi banyak… Read more: Sudah Lapor Kecelakaan, Tapi Klaim Masih Bisa Hilang? Kenali Pasal 25 Sebelum Terlambat
