Menjamin semua risiko kerugian akibat kebakaran dan resiko lainnya kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian. Istilah ini di namakan Unnamed perils artinya tidak di sebutkan satu satu jenis resiko apa saja yang di jamin, melainkan hanya pengecualiannya saja
PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling sering digunakan dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Cakupan Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR)
Dibagi dalam 2 cakupan atau biasa di sebut section
Cakupan 1 : Menjamin atas object atau barang sepeti bangunan, stock barang, mesin, perabot dsb
Cakupan 2 : Menjamin atas kerugian Bisnis/keuangan akibat kerusakan dari object yang di asuransikan pada cakupan 1 (Bisnis Interuption)
Jaminan dalam Property All Risk Sbb:
- Kebakaran
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Pengecualian dalam polis Property All Risk
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
- General Exclusions :
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
- Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
- Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
- Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
- Special Exclusions:
- Property dalam masa konstruksi
- Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
- Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
- Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
- Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
- Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
- Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
- Barang sewa, kredit dan sejenisnya
- Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
- Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
- Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
- Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
- Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi, kontaminasi
- Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
- Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
- Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
- Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
- Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
- Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
Object Dan Harta yang tidak dijamin / Dikecualikan
- Harta benda yang sedang dalamm proses pengerjaan atau di bangun
- Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
- Perhiasan, batu mulia, karya seni
- Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
- Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan
AJUKAN PERHITUNGAN
Sebagai bahan kami memberikan perhitungan asuransi, Anda dapat mengisi form berikut dengan menyertakan foto bangunan pada tombol WhatsApp.