
Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.
Asuransi ini dapat di gunakan oleh Pemilik Proyek, Kontraktor dan Sub Kontraktor, Konsultan Konstruksi, dan Bank Pemberi Kredit konstruksi.
MANFAAT ASURANSI KONSTRUKSI
✅ Ganti rugi (Kerusakan Material)
Memberikan ganti rugi atas Kerusakan Material yang disebabkan oleh Kebakaran, Bencana Alam, Ledakan, Pencurian, Kelalaian Pekerja, Penggunaan Bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi
✅ Ganti rugi (Cidera/harta benda)
Memberikan ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan kosntruksi.
✅ Manfaat perluasan
Memberikan ganti rugi untuk manfaat perluasan dengan penambahan premi atas kerusakan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.
JENIS ASURANSI
- Contractor All Risk (CAR)
- Erection All Risk (EAR)
NILAI PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan ditentukan oleh tertanggung yang disesuaikan dengan Nilai Proyek.
NILAI PENGGANTIAN
Ganti rugi diberikan sebesar biaya pemulihan kembali (reinstatement) atas pekerjaan yang rusak.
Contractor All Risk (CAR)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk:
· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional
· Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
· Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Polis Contractors’ All Risks (CAR) terdiri dari 2 Bagian :
Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tsb
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa:
· Contract Work – Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara, material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
· Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.
· Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)
· Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).
Pengecualian
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Kesengajaan oleh Tertanggung
- Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
- Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
- Kesalahan desain (faulty design)
- Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
- Kerusakan pada kendaraan umum
- Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings).
Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)
a) bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
b) property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
c) law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung.
Erection All Risk (EAR)
Adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian).
Manfaat
➡️Jaminan Bagian 1: Kerusakan Material
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses proses pemasangan atau instalasi mesin.
➡️Jaminan Bagian 2: Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Polis menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pemasangan atau instalasi mesin atas:
- Bodily Injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak)
- Property Damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
- Law Costs And Expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung
Secara umum, Uang Pertanggungan dari Jaminan Bagian 2 ini adalah sebesar 10% dari Total Contract Value.
Pengecualian Polis
Pengecualian umum
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
- Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif
- Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
- Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Pengecualian Bagian 1: Kerusakan Material
- Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
- Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
- Kerugian atau kerusakan karena salah desain;
- Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
- Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal;
- Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin;
- Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang;
- Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek;
- Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi
Pengecualian Bagian 2: Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
- Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
- Pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin pada Bagian I Polis;
- Kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh kerusakan tersebut;
- Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
- Tanggung jawab sebagai akibat dari:
- Cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
- Kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
- Kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang; setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain.
Informasi Penting
🔺Harga Pertanggungan
Harga Pertanggungan pada Polis tidak boleh kurang dari nilai penuh masing masing butir pada saat selesainya pemasangan, termasuk ongkos angkut, bea cukai, pajak, biaya pemasangan, dan tindakan Tertanggung menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang materiil pada tingkat upah atau harga.
🔺Dasar Penyelesaian Kerugian
- Dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang
- Dalam hal kerusakan total nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang.
🔺Perluasan Jaminan
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
🔺Jangka Waktu Jaminan
Polis mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)
Baca lebih banyak :
- OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
- MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
- ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH
- PENTINGNYA ASURANSI KONSTRUKSI UNTUK BANGUNAN
- APAKAH ASURANSI SYARIAH HANYA UNTUK MUSLIM ?