LANDASAN HUKUM ASURANSI SYARIAH

  1. Al Quran:
    • Mempersiapkan masa depan: Al Hasyr:18 danYusuf:47-49
    • Saling menolong dan bekerja sama: AlMaidah:2 dan Al Baqarah:185
    • Saling melindungi dalam keadaan susah: AlQuraisy:4 dan Al Baqarah:126
    • Bertawakal dan optimis berusaha: AlTaghaabun:11 dan Luqman:34
    • Penghargaan Allah terhadap perbuatan muliayang dilakukan manusia: Al Baqarah 261
  1. Sunnah Nabi Muhammad SAW
    • Hadits tentang aqilah (prinsip saling menanggung)
    • Hadits tentang menghilangkan kesulitan seseorang
    • Hadits tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya (dengan cara mempersiapkan sejak dini)
    • Hadits tentang mengurus anak yatim
    • Hadits tentang menghindari resiko (harus selalu bersikap waspada terlebih dahulu sebelum pada akhirnya bersikap tawakal)
    • Hadits tentang piagam madina (keharusan membayar tebusan tawanan dan uang darah pada aqilah)
  1. Landasan Hukum Asuransi Syariah
    • fatwa Sahabat: pada masa khalifah Umar bin Khattab dikenal adanya pembayaran diwan untuk pembayaran hukuman (Ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang diantara mereka
    • Ijma: Ijma tentang ittifaq (kesepkatan) dalam hal aqilah yang dilakukan khalifah Umar tidak dipertentangkan oleh sahabat lain. dengan tidak dipertentangkan maka dianggarp telah terjadi Ijma.
    • Qiyas: Kesiapan pembayaran kontribusi keuangan dalam aqilah sama prinsipnya dengan asuransi syariah.
    • Istihsan: Kebiasaan aqilah pada suku Arab Kuno bertentangan dengan hukum namun dilakukan untuk mencapai keadilan dan kepentingan sosial, yaitu menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.

Iklan

Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah:

  • Fatwa No 21 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 39 Tentang Asuransi Haji
  • Fatwa No 51 Tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52 Tentang akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53 tentang Akad Tabarru pada Asuransi dan Reasuransi Syariah 

Peraturan Perundang-undangan Asuransi

  • Undang undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Pendapat Ulama Tentang Asuransi:

  1. Pendapat yang mengharamkan:
    • Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang di dalam Islam
    • Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
    • Asuransi mengandung unsur riba
    • Asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai
    • Asuransi objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang (mendahului takdir Allah)
    • Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan
  2. Pendapat yang membolehkan:
    • Tidak terdapat nash Al Quran atau hadits yang melarang Asuransi
    • dalam Asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
    • Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
    • Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
    • Asuransi termasuk akada mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan Asuransi
    • Asuransi termasuk syirkah at-ta’awuniyah (Usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong)

Dari Kontroversi tersebut dilakukan alternatif, yaitu dengan membentuk asuransi bedasarkan prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful.

Dan di Indonesia telah melakukan Asuransi Takaful sejak Tahun 1994.

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang dikenal sebagai over-insurance (asuransi berlebihan) atau under-insurance (asuransi kurang). Perbedaan antara keduanya dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi pemegang polis. Dalam artikel ini, kita akan…

Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA

Pada saat mengajukan pinjaman atau kredit, banyak bank atau lembaga keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari jaminan kredit. Beban asuransi yang dikenakan pada jaminan kredit tersebut seringkali menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi banyak nasabah. Artikel ini akan membahas mengapa nasabah kredit dikenakan beban asuransi pada jaminan kreditnya. ✅ Melindungi Lembaga Keuangan…

Read More MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA

ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH

Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti: Takaful Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam membayar premi dan memberikan manfaat perlindungan jika terjadi risiko. Mudarabah Adalah salah satu prinsip investasi dalam asuransi syariah. Dalam mudarabah, peserta (muqarib) menyediakan modal, sementara…

Read More ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH