ASURANSI UANG

Iklan

Asuransi Uang
Memberikan konpensasi atau penggantian kepada tertanggung dalam hal uang dicuri apakah dari tempat usahanya, dari rumahnya sendiri atau uang tersebut dibawa oleh tertanggung atau orang lain yang ditunjuknya atau ditugaskannya ke atau dari bank.

Jenis-jenis dan manfaat asuransi uang

a. Cash in Save

Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) yang disimpan dalam safe atau strong room terhadap resiko pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan setelah pencuri atau perampok masuk dengan cara paksa dan kekerasan ke dalam lokasi dimana safe atau strong room tersebut dijamin. Jaminan dapat juga meliputi jaminan atas kerugian atau kerusakan safe atau strong room milik tertanggung sebagai akibat dari pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan.

b. Cash in Transit

Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) selama uang atau harta benda tersebut berada dalam perjalanan dibawa oleh tertanggung sendiri atau oleh orang lain yang ditugaskannya ke atau dari Bank sejak uang atau harta benda itu diterima oleh tertanggung atau orang lain yang ditugaskan dari pegawai bank hingga uang atau harta benda itu diterima di tempat tertanggung atau ditempat lain yang ditetapkan oleh tertanggung dan disebutkan dalam polis terhadap resiko pencurian atau perampokan yang didahului atau disertai kekerasan/ancaman dan atau tindakan menakuti terhadap tertanggung atau orang lain yang ditugaskannya.

c. Cash in Cashier Box

Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan atau usaha-usaha pencurian atau perampokan selama jam kerja.

d. Hole In One

Memberikan kompensasi atau penggantian sebesar hadiah yang diperjanjikan kepada pemain golf dalam hal terjadi โ€œhole in oneโ€ dalam suatu pertandingan golf.

e. Glass Insurance

Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab pecahnya kaca gedung yang diasuransikan.

f. Billboard Insurance

Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab rusaknya billboard yang diasuransikan.

Iklan

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

  • Agen Asuransi yang bersertifikat
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan


Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan

Sumber https://sikapiuangmu.ojk.go.id/