Asuransi Marine Hull adalah produk asuransi yang memberikan pertanggungan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya, terhadap kerusakan atau kerugian yang muncul sebagai akibat terjadinya risiko pelayaran dan bahaya laut.
MANFAAT UTAMA
Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 280
Memberikan perlindungan Full Risks (comprehensive) yang menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss) yang disebabkan oleh:
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
- Kebakaran dan ledakan
- Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan ke laut (jettison)
- Perompakan (piracy)
- Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
- Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- Kecelakaan akibat loading–unloading kargo atau bahan bakar.
- Bursting of boilers pada kapal, dll.
- Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
- Kelalaian repairers atau charterers
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (pollution hazard)
- Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (collission liability)
- Kontribusi general average and salvage
- Biaya-biaya penyelamatan (sue and labour)

Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284
Memberikan perlindungan Total Loss Only yang menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian) yang disebabkan oleh:
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
- Kebakaran dan ledakan
- Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan ke laut (jettison)
- Perompakan (piracy)
- Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
- Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
- Bursting of boilers pada kapal, dll.
- Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
- Kelalaian repairers atau charterers
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (pollution hazard)
- Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (collission liability)
- Kontribusi general average and salvage
- Biaya-biaya penyelamatan (sue and labour)
Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289
Memberikan perlindungan Total Loss Only yang menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian) yang disebabkan oleh:
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
- Kebakaran dan ledakan
- Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan ke laut (jettison)
- Perompakan (piracy)
- Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
- Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
- Bursting of boilers pada kapal, dll.
- Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
- Kelalaian repairers atau charterers
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (pollution hazard)
- Biaya-biaya penyelamatan (sue and labour)
MANFAAT PERLUASAN
Institute War and Strikes Clauses 1.10.83
Menjamin kerugian atau kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh:
- Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
- Perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan, dan akibat dari atau upaya untuk melakukan hal-hal tersebut.
- Ranjau, torpedo, bom yang terlantar atau senjata perang lain yang terlantar.
- Para pemogok kerja, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara. Semua teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.
- Penyitaan atau pengambilalihan.
HAL-HAL YANG TIDAK DI JAMIN
Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 280
A. Pengecualian Umum
- Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan, atau benda-benda lain apa pun.
- Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apa pun jenisnya, kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain.
- Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada kapal yang dipertanggungkan.
- Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit.
- Polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apa pun (kecuali kapal lain dengan mana kapal yang dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).
B. Pengecualian Risiko Perang Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau pergolakan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
- Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan (tindakan nakhoda atau awak kapal untuk sengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari beberapa perbuatan tersebut atau setiap percobaan dari perbuatan tersebut.
- Ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus.
C. Pengecualian Risiko Pemogokan Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil.
- Para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.
D. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Peledakan bahan peledak.
- Senjata-senjata perang.
- Dan yang disebabkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu motif politik.
E. Pengecualian Risiko Nuklir Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang timbul dari senjata perang apa pun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.
Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284
A. Pengecualian Umum
- Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan, atau benda-benda lain apa pun.
- Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apa pun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain.
- Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada kapal yang dipertanggungkan.
- Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit.
- Polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apa pun (kecuali kapal lain dengan mana kapal yang dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).
B. Pengecualian Risiko Perang
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau pergolakan sipil yang timbul hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
- Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan (tindakan nakhoda atau awak kapal untuk sengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari beberapa perbuatan tersebut atau setiap percobaan dari perbuatan tersebut.
- Ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus.
C. Pengecualian Risiko Pemogokan
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil.
- Para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.
D. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Peledakan bahan peledak.
- Senjata-senjata perang.
- Dan yang disebabkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu motif politik.
E. Pengecualian Risiko Nuklir
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang timbul dari senjata perang apa pun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.

Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289
- Pengecualian Risiko Perang
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau pergolakan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang,
- Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan (tindakan nakhoda atau awak kapal untuk sengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari beberapa perbuatan tersebut atau setiap percobaan dari perbuatan tersebut,
- Ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus.
- Pengecualian Risiko Pemogokan
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil,
- Para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.
- Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:
- Peledakan bahan peledak,
- Senjata-senjata perang,
- Dan yang disebabkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu motif politik.
- Pengecualian Risiko Nuklir
Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang timbul dari senjata perang apa pun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.
Institute War and Strikes Clauses 1.10.83
Tanggung jawab atau biaya atas kehilangan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh:
- Peledakan senjata perang apa pun yang menggunakan fisi dan/atau fusi atom atau nuklir atau reaksi lain yang sejenis atau unsur tenaga atau bahan radioaktif, yang selanjutnya di sini disebut senjata perang nuklir.
- Meletusnya perang (terlepas dari ada atau tidak adanya pernyataan perang) di antara negara-negara berikut ini: Kerajaan Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Republik Sosialis Uni Soviet, Republik Rakyat Tiongkok.
- Pengambilalihan kapal oleh pemerintah dalam keadaan darurat.
- Perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan, penahanan, penyitaan, atau pengambilalihan oleh atau atas perintah pemerintah atau pihak berwenang umum atau setempat dari negara tempat kepemilikan atau pendaftaran kapal.
- Penangkapan, pembatasan kebebasan, penahanan, penyitaan, berdasarkan peraturan karantina atau yang disebabkan oleh peraturan-peraturan mengenai bea pabean atau perdagangan.
- Pelaksanaan proses yudisial biasa, kegagalan dalam menyediakan pengamanan atau dalam membayar denda atau penalti atau perkara finansial apa pun.
- Perompakan (tetapi pengecualian ini tidak akan mempengaruhi penjaminan berdasarkan Klausul 1.4).
- Tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan atau yang dijamin oleh Klausul-klausul Institut untuk Pertanggungan Rangka Kapal atas Dasar Jangka Waktu (Institute Time Clauses – Hulls) 1/10/83 (termasuk Klausul mengenai 4/4 Tabrakan) atau yang bisa mendapatkan penggantian menurut ketentuan ini kecuali untuk Klausul 12.
- Klaim atas sejumlah nilai yang dijamin berdasarkan pertanggungan kapal lainnya atau yang dapat dijamin.
- Berdasarkan pertanggungan tersebut selain yang ada dalam pertanggungan ini.
- Klaim atas biaya-biaya yang timbul dari keterlambatan kecuali biaya-biaya tadi pada prinsipnya dapat dijamin berdasarkan hukum dan praktik di Inggris di bawah Aturan York – Antwerp tahun 1974.

- OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
- MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
- ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH
- PENTINGNYA ASURANSI KONSTRUKSI UNTUK BANGUNAN
- APAKAH ASURANSI SYARIAH HANYA UNTUK MUSLIM ?