Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1. KEBAKARAN
1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
1.2. yang diakibatkan oleh :
1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
1.2.2. hubungan arus pendek;
1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
Iklan
3. LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatuyang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
“Saya Punya 2 Polis Asuransi, Berarti Saya Bisa Klaim 2 Asuransi?” Pertanyaan ini terdengar sederhana. Bahkan sangat masuk akal: “Saya sudah membayar premi untuk dua polis. Kalau mobil saya rusak, bukankah saya berhak mendapatkan ganti rugi dari dua…
Memahami Mengapa Asuransi Bukan Sekadar Pengeluaran, tetapi Strategi Menjaga Bisnis Tetap Hidup Bayangkan sebuah bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun. Ada modal yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.Ada aset yang dibeli dengan susah payah.Ada karyawan yang menggantungkan hidupnya.Ada pelanggan yang…
Pernah membayangkan sudah membayar premi asuransi kendaraan, sudah mengalami kecelakaan, bahkan sudah melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi… tetapi beberapa waktu kemudian ternyata hak atas ganti rugi bisa hilang? Bagi banyak pemilik kendaraan, kalimat: “Saya sudah lapor klaim.” terasa…
Ini adalah salah satu hal penting yang perlu diketahui setiap orang yang membeli atau menjual mobil bekas. Banyak orang merasa tenang ketika mengetahui bahwa mobil yang baru dibeli masih memiliki polis asuransi yang masa berlakunya belum habis. Namun,…
Kalau mobil saya mogok dan harus diderek, apakah biaya dereknya pasti bisa diklaim ke asuransi? Banyak pemilik kendaraan berpikir sederhana: “Saya punya asuransi mobil, mobil saya mogok, saya bayar derek, berarti biaya dereknya pasti diganti.” Padahal dalam asuransi…
Di Dunia Konstruksi, Tidak Ada Proyek yang Bebas Risiko. Setiap pagi, alat berat mulai bekerja. Material datang silih berganti. Puluhan bahkan ratusan pekerja bergerak mengejar target penyelesaian. Di atas kertas… Semuanya terlihat berjalan sesuai rencana. Namun kenyataannya berbeda.…
Anda Dibayar Karena Keahlian. Tetapi Setiap Keahlian Selalu Memiliki Risiko. Dokter mengambil keputusan medis. Arsitek merancang bangunan. Konsultan memberikan rekomendasi. Akuntan menyusun laporan keuangan. Notaris membuat akta. Pengacara memberikan pendapat hukum. Surveyor melakukan penilaian. Agen properti memberikan informasi…
Bayangkan Dua Kemungkinan Ini… Hari ini Anda masih sehat. Masih bisa bekerja, berkumpul dengan keluarga, merencanakan liburan, dan mengejar impian. Lalu tiba-tiba dokter mengatakan… “Bapak/Ibu terdiagnosis penyakit kritis.” Dalam hitungan menit, hidup bisa berubah. Bukan hanya kondisi kesehatan…
Satu Kecelakaan Bisa Mengubah Segalanya Sebagai pemilik bisnis, Anda mungkin sudah menyiapkan strategi pemasaran, target penjualan, hingga cadangan modal. Namun ada satu hal yang sering terlupakan. Kecelakaan. Kecelakaan tidak pernah meminta izin. Bisa terjadi saat karyawan sedang bekerja,…