MARINE CARGO INSURANCE

Adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerusakan/kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang, seperti kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), kegiatan bongkar muat di pelabuhan darurat, kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average), dan penyebab-penyebab lainnya. Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah perusahaan dan perorangan langsung/instansi.

Iklan


Jaminan Polis Marine Cargo Clauses

  • Jaminan Satu: Clause A (All Risks)

Menjamin segala kerusakan atau kerugian, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan.

  • Jaminan Dua (Clause B) atau Jaminan Tiga (Clause C)

Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh beberapa risiko saja.

RisikoClause BClause C
Kebakaran atau peledakanYaYa
Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalikYaYa
Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel;YaYa
Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali airYaYa
Pembongkaran barang di pelabuhan daruratYaYa
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;YaTidak
Pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)YaYa
JettisonYaYa
Barang tersapu ombak ke lautYaTidak
Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut daratYaTidak
Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapalYaTidak

Jaminan Tambahan

Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:

  • Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
  • Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
  • Jaminan General Average losses and General Average Contributions
  • Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
  • Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery)

Pengecualian

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:

  • Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar.
  • Keterlambatan, dan kehilangan keuntungan.
  • Pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai.
  • Kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar.
  • Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar.

Warehouse to Warehouse

Polis Asuransi Marine Cargo menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko dari sejak barang meninggalkan gudang pengirim sampai tiba di gudang tujuan.

Premi

Premi Asuransi Marine Cargo umumnya berkisar 0.1% s/d 0.3% Namun penentuan premi  dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
  • Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
  • Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
  • Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
  • Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)

How to Insure?

Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan Single Voyage atau Monthly Declaration (deklarasi bulanan) dengan melampirkan copy dokumen berupa Bill of Lading, Invoice and Packing List.

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang…

Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Iklan