
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.
Resiko Sendiri
- Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured
- Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian
Cara Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa
- Pembayaran tunai
- Perbaikan kerusakan
- Penggantian dengan barang sejenis atau
- Pembangunan kembali
Iklan
- KALKULATOR ASURANSI
- PROYEK BISA DIMULAI DENGAN SEMANGAT, TETAPI CUKUP SATU MUSIBAH UNTUK MENGUBAH SEGALANYA
- REPUTASI DIBANGUN BERTAHUN-TAHUN. CUKUP SATU GUGATAN UNTUK MENGUBAH SEMUANYA
- KETIKA SAKIT TIDAK PERNAH DIRENCANAKAN, MENGAPA DANA PERLINDUNGAN JUSTRU DITUNDA?
- KARYAWAN ADALAH ASET, BUKAN BEBAN. SUDAHKAH BISNIS ANDA MELINDUNGI MEREKA?
- KALKULATOR PREMI ASURANSI KEBAKARAN UNTUK USAHA
- KALKULATOR ASURANSI KENDARAAN
- BAGAIMANA FONDASI HARI INI MENJAGA SENYUMAN MEREKA TETAP ABADI
- MENGAPA “RENCANA CADANGAN” ADALAH BENTUK CINTA TERTINGGI?
- PERLINDUNGAN RUMAH ADALAH BENTUK CINTA TERTINGGI BAGI ORANG TUA

