ASURANSI GEMPA BUMI

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.

Resiko Sendiri

  • Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured
  • Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian

Cara Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa

  • Pembayaran tunai
  • Perbaikan kerusakan
  • Penggantian dengan barang sejenis atau
  • Pembangunan kembali

Iklan