
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.
Resiko Sendiri
- Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured
- Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian
Cara Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa
- Pembayaran tunai
- Perbaikan kerusakan
- Penggantian dengan barang sejenis atau
- Pembangunan kembali
Iklan
- SIM ADA, POLIS AKTIF, TAPI KLAIM DITOLAK: CEK SIAPA YANG PEGANG SETIR!
- Hati-Hati! Memperbesar Kerusakan Saat Klaim Bisa Batalkan Hak Ganti Rugi
- Punya Dua Asuransi Mobil, Jangan Merasa Lebih Aman Sebelum Tahu hal Ini
- BISNIS BISA BESAR, TAPI APAKAH SUDAH CUKUP KUAT UNTUK BERTAHAN?
- Sudah Lapor Kecelakaan, Tapi Klaim Masih Bisa Hilang? Kenali Pasal 25 Sebelum Terlambat
- Beli Mobil Bekas yang Masih Ada Asuransinya? Hati-Hati, Polisnya Bisa Tidak Lagi Melindungi Anda
- MOBIL MOGOK DAN HARUS DIDEREK, APAKAH BIAYANYA PASTI DIGANTI ASURANSI?
- KALKULATOR ASURANSI MOBIL
- PROYEK BISA DIMULAI DENGAN SEMANGAT, TETAPI CUKUP SATU MUSIBAH UNTUK MENGUBAH SEGALANYA
- REPUTASI DIBANGUN BERTAHUN-TAHUN. CUKUP SATU GUGATAN UNTUK MENGUBAH SEMUANYA

